Kamis 07 Apr 2022 11:14 WIB

Taman di Kota Bandung Dibuka Saat PPKM Level 2

Pemkot Bandung mengatakan taman kota akan dibuka saat PPKM ada di Level 2.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Warga beraktivitas di Saung Tenaga Surya di Taman Tegalega, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022). Pemkot Bandung mengatakan taman kota akan dibuka saat PPKM ada di Level 2.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga beraktivitas di Saung Tenaga Surya di Taman Tegalega, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022). Pemkot Bandung mengatakan taman kota akan dibuka saat PPKM ada di Level 2.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi di sektor usaha, sosial dan publik di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 bertepatan dengan bulan puasa Ramadhan. Salah satu relaksasi diberikan untuk taman yang bisa dikunjungi oleh masyarakat.

Dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM level 2 pada pasal 16 kegiatan di lokasi wisata, area publik, taman umum, museum dan galeri seni diperbolehkan. Dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga

Waktu operasional diperbolehkan beroperasi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kapasitas pengunjung area publik dan taman umum dibatasi paling banyak 50 persen dan pengunjung usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengungkapkan relaksasi selama PPKM level 2 lebih mengarah kepada waktu operasional dan kapasitas di sektor usaha dan sosial. Salah satu di antaranya adalah taman diperbolehkan dibuka dengan batas kapasitas 50 persen.

"Relaksasi mah ada cukup banyak tapi terutama soal jam operasional dan kapasitas saja. Taman boleh kapasitasnya berapa ya kalau gak salah 50 persen," ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Namun, ia menuturkan antisipasi yang perlu dilakukan agar pengunjung taman tidak membludak salah satunya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya juga akan memilih taman-taman yang boleh dibuka.

"Mungkin kita masih pilih (taman dibuka) nggak semuanya, di inmendagri boleh perwal juga cuma lupa kapasitasnya berapa. Kita perlu kaji kalau berpotensi (berkerumun) belum diijinkan," katanya.

Yana menambahkan relaksasi jam operasional dan kapasitas dilakukan. Namun  untuk kegiatan di hotel atau pertemuan dibatasi dengan jumlah angka.

"Kalau yang lain (usaha) dari pukul 21.00 WIB ke 22.00 WIB, dari 50 persen menjadi 60 persen. MICE di atas 3.000 (dibatasi) enam ratus. Kalau MICE di angka kegiatan di hotel supaya terukur kalau persentase susah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement