REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Jawa Barat, mengolah sampah dari ratusan taman publik. Berdasarkan data DPKP, dari 759 taman di wilayah Kota Bandung, sampah yang dikumpulkan per harinya bisa mencapai sekitar tujuh ton.
“Kami punya enam truk sampah untuk mengangkut sekitar tujuh ton sampah per harinya. Biasanya lima ton organik, 1,2 ton anorganik, dan sisanya residu,” kata Kepala Bidang Pertamanan DPKP Kota Bandung Rikke Siti Fatimah, saat ditemui Republika, Selasa (18/7/2023).
Menurut Rikke, DPKP Kota Bandung berupaya mengolah sampah dari taman publik itu. Ia mengatakan, ada dua tempat pembuangan sementara (TPS) yang menjadi lokasi pengolahan sampah organik dari taman publik, yaitu TPS Tegallega dan Pasirluyu.
Sampah organik yang mayoritas merupakan dedaunan itu disebut diolah dengan metode pencacahan, untuk selanjutnya diproses di area pengolahan kompos.
“Untuk sampah yang diangkut ke TPA (tempat pembuangan akhir) hanya jenis residu saja. Sedangkan anorganik diserahkan ke pengepul,” kata Rikke.
Vandalisme
Selain sampah, Rikke mengatakan, ada sejumlah persoalan yang dihadapi DPKP Kota Bandung dalam upaya menjaga keindahan dan kenyamanan ratusan taman publik. Masalah yang menjadi sorotan, antara lain vandalisme.