REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menangguhkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang semula 10 persen menjadi 11 persen. Hal ini mengingat kenaikan ini bertepatan dengan momentum Ramadhan 2022.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan seharusnya pemerintah menangguhkan kenaikan tarif PPN karena kondisi Indonesia yang tengah dalam tekanan akibat konflik Rusia-Ukraina. Geopolitik tersebut telah mengerek harga-harga komoditas melonjak dan kenaikannya langsung dirasakan tingkat konsumen.
“Kita menyetujui kenaikan ini satu persen pada 2022, tapi memang momentumnya tidak pas. Ini pasti sedikit banyak akan berpengaruh, walaupun bahan pokok tidak dikenakan PPN, tapi ini memang akan terdampak,” ujarnya saat webinar Infobank "Harga Kian Mahal, Recovery Terganggu?" Kamis (7/4/2022).
Menurutnya kenaikan PPN tidak terlalu berdampak besar terhadap inflasi asal pemerintah berhasil menstabilkan kenaikan harga pangan. Diproyeksikan inflasi Ramadan tahun ini akan lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya.
"Kondisi seperti ini, tentu pemerintah harus melihat kembali lagi apakah ini akan terus dilakukan atau bisa ditangguhkan sementara waktu," ucapnya.
Hariyadi menyebut pada bulan ini diperkirakan ada tambahan kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen sampai 0,5 persen (mtm) dari komoditas yang mengalami kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Kenaikan ini diluar adanya kebijakan pemerintah yang mengizinkan mudik Lebaran tahun ini.
Sementara, pemerintah harus menjaga inflasi tahunan level dua persen sampai empat persen. Inflasi akan tepat sesuai sasaran jika pemerintah dan Bank Indonesia sukses mengurangi risiko kenaikan inflasi dengan menstabilkan kenaikan harga pangan.
"Maka kenaikan tarif PPN pada 1 April tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi pada April dan bulan-bulan selanjutnya," katanya.
Selain itu, Hariyadi mengatakan kenaikan tarif satu persen PPN dinilai tidak akan signifikan menggerus daya beli masyarakat. Sebab pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan PPN sejumlah kebutuhan pokok masyarakat terutama kelompok masyarakat menengah ke bawah.
"Kenaikan tarif PPN tersebut diperkirakan lebih berdampak pada barang-barang konsumsi kelompok masyarakat menengah," ucapnya.
Adapun kebijakan tarif PPN 11 persen ini tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain hari ini, PPN diketahui akan naik secara bertahap menjadi 12 persen pada 2025.