REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap bandar narkoba jenis sabu. Pelaku mengedarkan barang terlarang itu dengan modus membagikan lokasi atau 'serlok' tempat disimpannya sabu.
"Pelaku yang kita tangkap ini AS (28 tahun). Dia merupakan bandar narkotika jenis sabu," kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja di Cirebon, Kamis (7/4/2022).
Danu mengatakan, tersangka sehari-hari berprofesi sebagai ojek daring. Setiap hari yang bersangkutan bisa mengedarkan barang terlarang itu mencapai 30 paket.
Menurutnya, modus yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang terlarang itu, dengan sistem tempel. Selain itu, juga mengirimkan lokasi sabu kepada para pelanggannya melalui media sosial.
"Modus yang digunakan ini sistem tempel, di mana tersangka meletakkan paket sabu di tempat yang sudah disepakati, kemudian tersangka membagi lokasi di mana sabu itu berada melalui 'serlok'," tuturnya.
Danu melanjutkan, dari pengakuannya, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari bandar yang lebih besar di Jakarta, dengan menggunakan sistem tempel juga. Sehingga, kata Danu, pihaknya mengalami kendala untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, karena mereka sudah sangat profesional. "Kami akan dalami, dan cari bandar yang lebih besar. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari orang yang berada di Jakarta," ujarnya.
Dari tangan tersangka, kata Danu, pihaknya menyita beberapa barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat 64 gram, plastik klip bening, timbangan digital, telepon genggam, dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.