Sabtu 09 Apr 2022 09:20 WIB

Sambut Ramadhan 1443 Hijriyah, Sarana Jaya Tunaikan Zakat ke BAZIS Provinsi DKI Jakarta

Total zakat perusahaan yang diserahkan Sarana Jaya mencapai Rp 300 juta.

Perumda Pembangunan Sarana Jaya menunaikan zakat perusahaannya pada Kamis (7/4/2022) melalui BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.
Foto: Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Perumda Pembangunan Sarana Jaya menunaikan zakat perusahaannya pada Kamis (7/4/2022) melalui BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Perumda Pembangunan Sarana Jaya menunaikan zakat perusahaannya pada Kamis (7/4/2022) melalui BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta. Bertempat di Ruang Pola, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Penunaian zakat yang dimaksud untuk melaksanakan Infaq dan Sedekah dalam rangka mendukung program pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di DKI Jakarta ini juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. 

Direktur Administrasi dan Keuangan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa, menyerahkan zakat kepada BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta senilai ⁣ Rp300 juta yang diterima oleh Ketua BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta Akhmad H Abubakar. 

Baca Juga

Bima mengatakan, Penunaian zakat ini adalah merupakan agenda rutin setiap tahun, untuk menunaikan kewajiban perusahaan. “Hari ini kami menyerahkan zakat ke BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta untuk kedepannya dapat disalurkan secara amanah kepada masyarakat yang membutuhkan," ujarnya (7/4/2022). 

“Zakat seperti yang kita tahu adalah kewajiban umat muslim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, di tengah pandemi Covid-19 yang masih harus kita hadapi bersama ini, dengan semangat Ramadhan kita tetap berkomitmen menjaga semangat kolaborasi dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan utamanya di Bulan Suci ini,” tutup Bima. 

Penunaian Zakat dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya ini merupakan bentuk nyata kolaborasi untuk seluruh masyarakat Kota Jakarta yang membutuhkan juga demi mewujudkan Kota Jakarta yang maju dan bahagia warganya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement