REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang preman berinisial E terekam video tengah memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jalan Raya Bojongsoang-Buahbatu, Jumat (8/4/2022) kemarin pukul 10.00 Wib dan viral di media sosial. Pelaku saat ini berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku sempat memberhentikan bus dan masuk ke dalam untuk menemui sopir. Pelaku mengancam sopir untuk berhenti beroperasi dan segera masuk pool.
"Ada seseorang masuk ke dalam bus angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pool. Kalau nggak saya habisin," ujarnya menirukan perkataan pelaku, Sabtu (9/4/2022).
Kapolresta mengatakan pelaku pun terang-terangan menolak kehadiran bus TMP koridor 3 rute Baleendah, Kabupaten Bandung-Bandung Elektronik Center (BEC) di Jalan Purnawarman, Kota Bandung. Sopir yang merasa terancam melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian.
"Kami amankan yang bersangkutan karena mengancam sopir bus," ujarnya. Pihaknya berhasil menangkap pelaku di Bojongsoang, Kabupaten Bandung setelah mengantongi identitasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara. Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat melalui mekanisme yang sudah diatur.
Ia menyebutkan jika aspirasi yang disampaikan didapati pelanggaran maka bisa dipidana. Ia berharap semua masyarakat dapat tertib hukum serta tertib dalam proses mekanisme.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Iman Sudjana mengatakan bus TMP yang memiliki jalur Baleendah-BEC merupakan bus AKAP (Antar Kota Antar Propinsi). Izin dan pembinaan dilakukan oleh Dishub Jawa Barat.
"Di Kabupaten Bandung ada dua koridor yaitu koridor 1 dan 3. Koridor 1 adalah Gading Tutuka-Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah-BEC," katanya. Terkait adanya penolakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Organda Jawa Barat dan Kabupaten Bandung.