Senin 22 Apr 2024 19:30 WIB

Polisi Ringkus Empat Orang Geng Motor Slotter yang Lakukan Penganiayaan di Bandung

Motifnya bukan pencurian atau perampokan, tapi karena ketersinggungan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Gerombolan anak di bawah umur menamakan dirinya Slotter nekat menganiaya sekelompok orang di Jalan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/4/2024) kemarin. Mereka melakukan penganiayaan hingga membacok dua orang korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Polisi pun bergerak untuk mengejar para pelaku. Hasilnya, kurang dari 1x24 jam empat orang pelaku masih di bawah umur diamankan sedangkan enam orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). "Motifnya bukan pencurian atau perampokan, namun karena ketersinggungan sehingga terjadi pengeroyokan kepada korban," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Menurutnya, aksi penganiayaan yang dilakukan gerombolan anak muda di bawah umur kepada dua orang korban terjadi pada Sabtu (20/4/2024) dini hari. Petugas langsung bergerak mengejar pelaku dan mengamankan empat orang anak di bawah umur dari total 10 orang pelaku. "Alhamdulilah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang 1x24 jam," kata Kusworo 

Kusworo mengatakan, para pelaku berpapasan dengan kelompok pemuda lain. Namun, mereka merasa korban mengejek dan menantang. "Tersangka langsung memutar balik mengejar para korban yang berhasil ditangkap para tersangka ini 2 orang," katanya.

Menurutnya, para pelaku menganiaya korban dengan memukulkan botol termasuk menggunakan tangan kosong. Sebagian pelaku didapati membacok menggunakan senjata tajam golok. "Dari pelaku sebanyak 10 orang bisa kami amankan 4 tersangka dan 6 masih DPO," kata dia.

Keempat pelaku yang ditangkap, kata dia, masih berusia di bawah umur rentang usia 14 tahun hingga 16 tahun. Mereka tetap akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka berat. Dengan ancaman 9 tahun penjara dan UUD perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement