REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kelompok masyarakat sipil di Manokwari, Papua Barat mendorong upaya penegakan hukum aparat dan pemerintah, terhadap aktivitas penambangan emas berkedok pertambangan tradisional di Kampung Wasirawi, Kecamatan Masni.
Sulfianto Alias, Ketua Perkumpulan Panah Papua di Manokwari, Sabtu, menyatakan aparat penegak hukum diharapkan segera menertibkan kelompok pemodal yang diduga memperdaya masyarakat pribumi pemilik hak ulayat tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan lingkungan.
Ia menegaskan puluhan pemodal gelap diduga berlindung dibalik perizinan masyarakat adat pemilik hak ulayat untuk melakukan eksplorasi emas secara besar-besaran, sementara pemerintah belum secara resmi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (UIPR)."Data yang kami peroleh, aktivitas penambangan emas di Kampung Wasirawi tanpa memerhatikan kelestarian hutan dan fungsi hidrologi, berpotensi sebagai ancaman bencana bagi permukiman warga di wilayah dataran Prafi hingga Masni ," ungkap Sulfia.
Ia mengatakan kegiatan pertambangan itu semula disepakati bersama agar dikelola secara tradisional atau pertambangan rakyat melalui wadah koperasi masyarakat, tanpa menggunakan ekskavator.
"Kami mendorong kepolisian, Kejaksaan Tinggi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) instansi teknis pemerintah segera menyikapi ancaman kerusakan lingkungan dari kegiatan penambangan emas ilegal tersebut," ujarnya.