Senin 11 Apr 2022 16:09 WIB

BEM SI Tuntut Empat Hal dalam Aksi di Depan Gedung DPR

Antara lain menuntut wakil rakyat mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4/2022)
Foto: Nawir Arsyad Akbar/Republika
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam aksi hari ini, terdapat empat tuntutan yang akan disampaikan kepada anggota dewan.

Pertama, mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai. Kedua adalah mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret hingga 11 April 2022.

Baca Juga

"Tiga, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode," ujar Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Kaharuddin HSN DM, Senin (11/4/2022).

Terakhir adalah mendesak dan menuntut DPR untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada Jokowi yang hingga saat ini belum terjawab. "Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia akan menggelar aksi untuk yang kedua kalinya yang saat ini bertempat di Rumah Rakyat atau Gedung DPR RI, dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan peringatan kepada wakil rakyat terkait berbagai permasalahan yang ada," ujar Kaharuddin.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak menghalang-halangi demonstrasi mahasiswa di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (11/4/2022) besok. Dia juga meminta aparat tak menggunakan peluru tajam ketika mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.  

Anwar menjelaskan, demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi dan jelas dilindungi undang-undang. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyatakan pendapat lewat demonstrasi.  

"MUI mengimbau kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait agar menghormati hak-hak dari mahasiswa dan rakyat yang ikut berunjuk rasa dengan tidak menghambat dan menghalang-halangi kelompok mahasiswa atau peserta unjuk rasa yang akan datang ke Jakarta, yang akan datang dari berbagai daerah, agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik," ucap Anwar dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/4/2022).  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement