Rabu 13 Apr 2022 19:05 WIB

Pemkot Jakbar Fasilitasi Warga yang Ingin Hapus Tato

Dibuka kesempatan bagi 150 warga dari seluruh kecamatan yang ingin menghapus tato.

Peserta menghapus tato saat kegiatan roadshow hapus tato (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Peserta menghapus tato saat kegiatan roadshow hapus tato (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat membuka kesempatan bagi warga yang ingin melakukan penghapusan tato di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022). Kegiatan tersebut dilakukan dalam program "Gelar Ramadhan Semua Menjadi Istimewa" yang digelar oleh Baznas-BazizJakarta Barat.

"Kita buka program demi meningkatkan kesehatan tubuh agar higienis dan menyempurnakan shalat untuk ibadah umat Muslim," kata Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko di Jakarta.

Baca Juga

Yani mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi 150 warga dari seluruh kecamatan yang ingin menghapus tato untuk hadir di kantor Wali Kota Jakarta Barat. Sejauh ini, Yani mengatakan, sudah beberapa warga yang datang untuk mengikuti kegiatan ini. Mereka dinilai antusias dengan program tersebut.

Karena antusiasme itu, Yani berencana memasukkan program penghapusan tato dalam kegiatan Jumat Berfaedah yang dijalankan Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) setiap Jumat. Nantinya, program penghapusan tato akan bersanding dengan kegiatan pemerintah kota, yakni bedah rumah dan santunan di seluruh kecamatan.Walau demikian, Yani belum bisa memastikan kapan program penghapusan tato tersebut akan digelar secara rutin.

"Berbagai kegiatan dalam program Jumat Berfaedah yang digelar secara rutin di Jakarta Barat di antaranya santunan anak yatim-piatu, bedah rumah, penyerahan IMB masjid dan kursi roda, termasuk penghapusan tato akan dimasukkan," kata Yani.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement