REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Provinsi Banten, membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk buruh hingga tanggal 29 April 2022. Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra menuturkan, posko pengaduan pembayaran THR berlokasi di kantor Disnaker di kawasan pendidikan Cikokol, Kota Tangerang.
Posko yang sudah dibuka sejak 13 April 2022 lalu tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR oleh perusahaan secara penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. "Hingga kini belum ada laporan yang diterima Disnaker Kota Tangerang terkait pembayaran THR," ujarnya di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (15/4/2022).
Ujang mengatakan, total ada 8.095 perusahaan di Kota Tangerang. Buruh yang memiliki aspirasi maupun perselisihan pembayaran THR bisa melaporkan melalui posko yang ada. Pada 2021, sambung dia, Disnaker Kota Tangerang menerima 21 aduan, namun semuanya dapat diselesaikan dengan proses mediasi antara buruh dan perusahaan.
Perlu diketahui, perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi membayar denda sebesar lima persen dari total THR yang dibayarkan. "Posko ini menerima adanya laporan dan ditindak lanjut oleh Disnaker Pemprov Banten. Peneguran dan sanksi oleh Pemprov Banten. Kita hanya melakukan mediasi," ujar Ujang.