Selasa 25 Feb 2025 10:34 WIB

Posko Pengaduan UMP dan THR di DKI Jakarta Dibuka Awal Maret

Disnakertransgi juga akan turun ke lapangan memantau pemberian THR.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Posko pengaduan THR (ilustrasi). Pemprov DKI menyiapkan posko UMP sekaligus THR yang rencananya dibuka pada awal Maret 2025.
Foto: Antara/Fauzan
Posko pengaduan THR (ilustrasi). Pemprov DKI menyiapkan posko UMP sekaligus THR yang rencananya dibuka pada awal Maret 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Baca Juga

Posko pengaduan ini tidak hanya akan menangani permasalahan terkait UMP 2025, tetapi juga akan memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadhan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menjelang dua pekan (sebelum lebaran), pihaknya akan turun ke lapangan. "Biasanya 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya," kata dia. 

Meski begitu, Hari belum menjelaskan secara rinci mekanisme pihak perusahaan atau pekerja dalam mengajukan laporan ke posko tersebut. Hari menjelaskan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga pekan sebelum Hari Raya. Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.

Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pegawainya, maka Hari menjelaskan pihaknya akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut. “Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa 'saya defisit keuangan'. Kita mediasi, akhirnya karyawan 'ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya'. Jadi kesepakatan," ujarnya.

Namun, jika karyawan menuntut agar THR dibayarkan secara utuh, Hari menjelaskan, pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut. Jika masih mampu, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. Namun jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi perusahaan dan karyawan.

"Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi," kata Hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement