REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah merespon Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten/Kota. Pemkab pun melakukan pemeriksaan dengan mendatangi lokasi, untuk memeriksa kondisi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, urusan LSD perlu dicermati dengan baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. "Kami juga sudah ajukan kaitan dengan cadangan lahan pangan ke Kementerian ATR/BPN. Pendelagasiannya melalui Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kondisi eksisting penggunaan lahan berupa sawah di Kabupaten Bogor," kata Ade di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/4/2022).
Ade menyatakan, Pemkab Bogor akan mengumpulkan data LSD dan dipertahankan melalui aplikasi tagging lahan sawah. Pengumpulan data itu, nantinya melibatkan seluruh unsur masyarakat, akademisi, dan pemerintah desa. Dia menuturkan, para kepala desa sudah dididik melalui Sekolah Pemerintahan Desa agar menjadi desa presisi. Dengan begitu, data tanah tersebut harus masuk dalam Program Desa Presisi.
"Sehingga lahan-lahan sawah dilindungi ini bisa terpetakan dengan maksimal, mana lahan yang bisa dipakai untuk investor dan mana lahan yang memang dilindungi," ucap Ade.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menerangkan, LSD terbit dari Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Pihaknya mengajak kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan langsung terhadap lahan LP2B di masing-masing wilayah, serta membahas bersama kendala dan permasalahan yang dihadapi terkait LP2B tersebut.
"LSD ini perlu updating data, untuk itu kami butuh masukan dari kabupaten/lota terkait data LP2B terkini. Kami minta masing-masing Kabupaten/Kota turun ke lapangan untuk mengecek, karena LSD ini perlu kerja sama yang kuat dari masing-masing Kabupaten/Kota," ujar Ade.