Jumat 15 Apr 2022 15:38 WIB

Pertamina Tidak Larang Pembelian Solar dengan Jeriken, Tapi...

Pertamina Tidak Larang Pembelian Solar dengan Jeriken, Tapi...

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Pertamina Tidak Larang Pembelian Solar dengan Jeriken, Tapi...
Pertamina Tidak Larang Pembelian Solar dengan Jeriken, Tapi...

Malang - Di tengah isu kelangkaan solar yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Malang, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus tidak akan melarang pembelian solar dengan jeriken.

Hal ini karena banyak sektor membutuhkan bahan bakar solar, misalnya untuk alat pertanian ataupun kapal-kapal ikan yang tidak mungkin dibawa ke SPBU.

"Kenyataannya ada yang membutuhkan solar untuk alat pertanian seperti traktor dan lainnya. Sehingga di beberapa daerah mereka (petani) membeli menggunakan surat rekomendasi Kepala UPT," terang Tim Communication Relation Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra saat dikonfirmasi, Jumat (15/04/2022).

Arya mengungkap, jika surat rekomendasi Kepala UPT ini sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

"Saya mendapatkan laporan kalau di Sumenep ada surat rekomendasi yang disalahgunakan oleh beberapa kepala desa untuk menjual lagi ke industri. Sehingga kami terus berkoordinasi karena Pertamina ini tidak memiliki elemen atau wewenang penindakan, kecuali kepada SPBU," bebernya.

Oleh karena itu, ia mengatakan jika pihaknya harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat hingga kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini.

Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa solar tetap akan diprioritaskan kepada para pengendara kendaraan bermotor.

"Jadi memang sejak sebelum Covid-19 ini memang sudah banyak isu-isu terkait solar, jadi saya sampaikan bahwa solar di SPBU ini adalah solar subsidi sesuai Perpres 191 Tahun 2014," ungkapnya.

"Karena subsidi inilah ada aturan-aturan terkait penyalurannya, dan salah satunya selain kuota adalah semua konsumen yang memakai jerigen. Karena fokus penyalurannya untuk kendaraan beroda atau langsung ke mesin," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement