REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Persib Bandung dan David Da Silva terseret dengan gugatan perwakilan Persipura Mania. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta itu turut membawa PSSI dan Barito Putera.
Direktur PT Persib Bandung Bermartabat, Teddy Tjahjono tetap tutup mulut atas gugatan tersebut. Dia mengakui, pihak Persib belum mendapatkan surat resmi soal gugatan tersebut.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan karena sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dan mengetahui materi gugatan seperti apa," kata Teddy, Selasa (19/4/2022).
Teddy tentu berhati-hati dengan langkah yang diambil oleh Persib. Bahkan ketika pihak Persipura Mania menyiapkan belasan pengacara pun, Persib memilih untuk meninjau gugatan tersebut.
"Kita tunggu saja apabila sudah mengetahui dengan jelas materi gugatannya," kata Teddy.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh empat perwakilan Persipura Mania, Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor menuntut dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum pada 14 April 2022 lalu. Pihak tergugat pun mendapatkan petitum untuk membela Persipura yang terdegradasi.
Persib sendiri terseret dengan tuduhan memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan melawan hukum.