REPUBLIKA.CO.ID, CILEGOBN--Kementerian Perhubungan menetapkan batas tarif atas angkutan kota antar provinsi untuk lebaran tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, yakni 30 persen. "Surat Keputusan Menteri Perhubungannya sudah ada, dan untuk besaran tarif kenaikan angkutan lebaran tidak boleh lebih dari 30 persen," kata Direktur Jenderal Hubungan Darat, Suroyo Alimoesa, usai melakukan kunjungan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Rabu.
Dijelaskan oleh dia, sesuai SK Menhub nomor KM 1 tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Atas dan Bawah dikhususkan untuk kelas ekonomi, sementara kelas bisnis diserahkan kepada pengusaha bus. "Dalam SK tersebut juga ditentukan, tarif batas bawah sebesar 20 persen," ungkap Dirjen.
Alasan kelas bisnis disesuaikan oleh pengusaha bus, menurut Dirjen, karena pengguna bus dengan fasilitas lengkap adalah masyarakat menengah ke atas. "Kita serahkan, bukan berarti pengusaha bus seenaknya menentukan harga, yang pasti harganya harus ada kewajaran dan kepatutannya," ujarnya.
Sementara itu, disinggung mengenai adanya pengusaha bus yang nakal, karena menaikan tarif dengan seenaknya, Suroyo menegaskan, hal tersebut akan diberi sangksi sesuai kesalahannya.
"Tahun kemarin, sejumlah PO Bus yang melakukan pelanggaran SK KM 1 tahun 2009, kami tindak dengan diberi surat teguran keras, dan ada juga yang perizinan operasionalnya tidak kita perpanjang," jelasnya.
Untuk pencabutan izin trayek sendiri sejauh ini Kementerian Perhubungan belum menganggap perlu. "Dalam memberikan sanksi bertahap. Pertama surat teguran, dan jika terus melakukan pelanggaran, maka kami akan mencabut izinnya," jelas Suroyo.
Dalam kunjungan ke Pelabuhan Penyeberangan Merak, tampak sejumlah pejabat teras lainnya seperti, Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantiono, hadir juga Sekjen DPP Gapasdap, Lutfi Syarief, Direktur ASDP, Bambang Bhekti, dan Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, Harry Parwanto.
Hanya saja, lanjut Suswibowo, masih banyak penumpang, yang ketinggalan kapal dan mengaku tidak punya uang untuk menginap di luar pelabuhan. "Ya, akhirnya mereka diperbolehkan tidur di sini," paparnya menjelaskan.