REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kendaraan truk angkutan barang (nonsembako) mulai dilarang menyeberang menggunakan kapal feri roll on roll off (ro-ro), mulai H-4 hingga H+4 Idul Fitri. Kebijakan tersebut, untuk mengantisipasi kepadatan pemudik menjelang Lebaran.
Pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Pelabuhan Bakauheni, Lampung, sejak H-10 (Selasa, 31/8) mengimbau pengemudi truk nonsembako untuk tidak lagi melakukan aktivitasnya pada H-4 hingga H+4 Lebaran Idul Fitri. Sedangkan truk sembako tidak ada pelarangan.
"Ini bentuk imbauan agar truk nonsembako tidak beraktivitas dikala H-4 hingga H+4, karena terjadi kepadaran arus mudik," kata Manajer Operasional PT ASDP Bakauheni Lampung, Zailis Anas kepada Republika di Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (1/9).
Ia mengatakan kebijakan ini berasal dari Kementrian Perhubungan, sehingga pihaknya harus melaksanakan instruksi tersebut, untuk memperlancar arus mudik Lebaran. Pada puncak arus mudik, kata dia, ASDP memprioritaskan angkutan penumpang dan sembako.
Meski demikian, ungkapnya, bila ada truk barang yang ingin menyeberang pada jadwal tersebut, pihak mentolerir selagi masih ada ruang (space) di dalam kapal, setelah penumpang dan kendaraan umum terangkut. "Masih ada toleransi asalkan tidak menggangu arus mudik," ujarnya.