Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Dalam sidang tersebut MK menolak tiga gugatan permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan/tom.)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Dalam sidang tersebut MK menolak tiga gugatan permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan/tom.)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Dalam sidang tersebut MK menolak tiga gugatan permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan/tom.)
Jurnalis memotret jalannya sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Dalam sidang tersebut MK menolak tiga gugatan permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan/tom.)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Dalam sidang tersebut MK menolak tiga gugatan permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan/tom.)
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Dalam sidang tersebut MK menolak tiga gugatan permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan/tom.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Dalam sidang tersebut MK menolak tiga gugatan permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
sumber : Antara
Advertisement