REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menilai terdapat kecenderungan mengkhawatirkan di keluarga Muslim Indonesia yang menguat di masa pandemi Covid-19 ini. Yaitu melemahnya pernikahan dan melonjaknya perceraian.
Hal tersebut terlihat dari jumlah pernikahan tahunan yang dalam 15 tahun terakhir di kisaran 2,1 juta, di masa pandemi jatuh di kisaran 1,8 juta.
Sebaliknya, jumlah perceraian tahunan terus meningkat dari waktu ke waktu dan mencatat rekor tertinggi di masa pandemi.
"Pada 2021, angka perceraian mencapai 448 ribu dengan rasio pernikahan-perceraian 1:3,89 yang bermakna bahwa di setiap 3,89 pernikahan terdapat 1 perceraian," kata Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (20/4/2022).
Yusuf mengatakan, kasus perceraian pada 2021 sebagian besar terjadi di Pulau Jawa dengan total 66,0 persen dari jumlah perceraian nasional. Angka tiga besarnya terjadi di Jawa Barat (22,0 persen), Jawa Timur (18,7 persen), dan Jawa Tengah (16,8 persen).
Baca juga: Calon Presiden Prancis Marine Le Pen Bersumpah akan Larang Jilbab Jika Terpilih
Selanjutnya Sumatra berkontribusi (19,1 persen), Sulawesi (6,4 persen), Kalimantan (5,6 persen), dan wilayah lainnya (3,0 persen).
Sedangkan untuk tingkat risiko perceraian, lima provinsi dengan resiko tertinggi adalah DKI Jakarta (1: 2,98), Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (1: 3,24), Jawa Timur (1: 3,38), Papua-Papua Barat (1: 3,74), Kepulauan Bangka Belitung (1: 3,52), dan Jawa Barat (1: 3,53).