Kamis 21 Apr 2022 18:46 WIB

Pengusaha Elpiji di Bogor Jadi DPO Polisi

GS, pemilik perusahaan, kabur saat penggerebegan kasus tersebut.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Bogor.
Foto: Djoko Suceno /Republika
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pengusaha gas elpiji di Kecamatan Ciluengsi, Kabupaten Bogor, berinisial GS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Tersangka diburu polisi lantaran menyalahgunakan distribusi gas elpiji tiga kilogram (subsidi) ke dalam tabung 12 kilogram (nonsubsidi) dengan cara disuntik.

"Tersangka masih DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Kamis (21/4/2022).

Dalam kasus ini, kata Ibrahim, polisi menetapkan tiga tersangka. Dari tiga tersangka dua sudah ditangkap yaitu MS dan AA, keduanya karyawan perusahaan distributor gas elpiji.

Sedangkan satu tersangka yaitu GS, pemilik perusahaan, kabur saat penggerebegan kasus tersebut. Sebanyak 451 tabung gas ukuran tiga kilogram, lima kilogram, dan 12 kilogram disita polisi.

"Sebagian besar adalah tabung gas 12 kilogram sebanyak 385 tabung. Sisanya tabung 12 kilogram dan lima kilogram," kata dia.

Sementara Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Roland, mengatakan, modus operandi  kasus ini,  yaitu memindahkan gas dari tabung tiga kilogram ke dalam tabung 12 kilogram. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram harus memindahkan dari empat tabung tiga kilogram. Pemindahan tersebut dikenal dengan istilah " disuntik" dengan menggunakan alat regulator secara manual.

Pelaku menjalankan aksinya sejak beberapa bulan lalu. Dalam sehari, tersangka mampu memindahkan sebanyak 200 tabung gas tiga kilogram ke dalam 50 tabung 12 kilogram. "Dalam sehari pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 4,7 jt dan dalam sehari meraup keuntungan Rp 172 juta," kata dia.

Harga gas elpiji 12 kilogram hasil suntikan ini dijual seharga Rp 180 ribu hingga Rp 185 ribu. Harga tersebut dibawah harga yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 198 ribu per tabung.

"Ada disparitas harga sehingga pelaku melakukan aksi kejahatan ini. Harusnya gas tiga kilogram untuk kalangan masyarakat miskin, tapi pelaku memindahkan ke tabung 12 kilogram yang masuk kategori nonsubsidi," tutur dia.

Menurut Roland, tersangka mendapatkan gas tiga kilogram dari sejumlah pangkalan tempatnya beroperasi yaitu di Kampung Rawa Jamun, Kecamatan Ciluengsi, Kabupaten Bogor. "Tersangka membeli gas tiga kilogram dari sejumlah pangkalan di sekitar tempat mereka berkantor," cetus dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement