Kamis 21 Apr 2022 20:25 WIB

Polda Jateng: Resmob Tembak Oknum Polisi yang Terlibat Pemerasan

Pelaku masuk komplotan yang kerap memeras pengunjung kelas melati.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Kabidhumas Polda Jawa tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan pers terkait insiden penembakan oknum anggota polisi oleh anggota Resmbob Polresta Surakarta, di Mapolda Jawa Tengah, kamis (21/4).
Foto: dok. Humas Polda Jateng)
Kabidhumas Polda Jawa tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan pers terkait insiden penembakan oknum anggota polisi oleh anggota Resmbob Polresta Surakarta, di Mapolda Jawa Tengah, kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah akhirnya memberikan keterangan terkait kasus oknum polisi yang ditembak oleh Tim Resmob Polresta Surakarta. Oknum polisi itu diketahui merupakan bagian dari komplotan yang kerap melakukan pemerasan kepada pengunjung hotel kelas melati.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, Bribda PPS yang juga anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri terpaksa ditembak karena bersama komplotannya melawan petugas.

Baca Juga

“Bahkan tindakannya membahayakan masyarakat saat dilakukan penangkapan, di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (19/04) sore pukul 16.20 WIB,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, kamis (21/4) sore.

Iqbal menjelaskan, secara kronologis, insiden tersebut bermula dari laporan WP yang merasa diperas oleh sekelompok orang dan mengaku sebagai anggota polisi. Sebelumnya WP didatangi empat orang pelaku mengendarai mobil Xenia warna silver pada Ahad (17/04) siang.

Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan kepada korban dan menuduh WP telah berzinah di sebuah hotel bersama seorang wanita. Hingga kemudian WP diminta para pelaku masuk ke mobil dan dibawa hingga ke daerah pemakaman Pracimoloyo.

“Didalam mobil tersebut WP korban ditunjukkan foto saat bersama wanita serta dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp 14.350.000 dengan ancaman akan diproses kasusnya dengan hukuman sembilan bulan penjara,” kata kabidhumas.

Karena tidak punya uang sebanyak itu, WP kemudian diminta untuk datang lagi ke makam Pracimoloyo pada Selasa (19/4). Karena merasa dirinya diperas, WP melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polresta Surakarta melakuan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara dan pada Selasa sore dilakukan upaya penangkapan komplotan pemeras tersebut oleh Tim Resmob Polresta Surakarta di makam Pracimoloyo.

Saat akan ditangkap, para pelaku memberikan perlawanan dengan mencoba menabrakkan mobil yang dikendarai ke arah mobil dan sepeda motor petugas, termasuk juga warga. Karena tindakannya sudah membahayakan dan mengancam keselamatan petugas dan masyarakat, anggota Resmob Polres Surakarta memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.

Namun peringatan ini tidak diindahkan para pelaku yang terus memberikan perlawanan. Hingga akhirnya dilakukan tembakan dua kali kearah ban mobil pelaku. “Satu orang pelaku berisial SNY berhasil ditangkap dan tiga lainnya melarikan diri,” ujar Iqbal.

Kemudian pada malam harinya polisi mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah, Boyolali perihal adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai mobil Xenia silver.

Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil yang bersangkutan merupakan oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang diduga ikut dalam komplotan yang disergap di makam Pracimoloyo.

Bahkan ditemukan juga senjata api rakitan, di saku celana yang bersangkutan. “Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RS Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian,” lanjut Kabid Humas.

Terhadap komplotan pelaku lainnya, terus dilakukan pengejaran oleh petugas dan hasilnya pada Rabu (20/04) dini hari berhasil diamankan tiga orang Pelaku, yang masing-masing berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang.

Terhadap oknum anggota Polsek Slogohimo tersebut, lanjut Iqbal, selain dilakukan proses hukum pidana juga dilakukan proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Dari catatan bidpropam, juga terungkap bahwa oknum Bripda PPS ternyata telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya, karena telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Maka, selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS juga berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP. Hal ini sebagai komitmen tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Sedangkan terkait dengan senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS, tambah Iqbal, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal usulnya.

Kpada para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP atau UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.

“Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP,” kata Iqbal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement