REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Zakat (FOZ) berharap perubahan Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat segara bisa dibahas oleh DPR RI. FOZ menilai pembahasan perubahan UU tentang Pengelolaan Zakat mendesak untuk segera dibahas demi masa depan pengelolaan zakat di Tanah Air.
Ketua Bidang Advokasi FOZ Nasional, Arif R Haryono, mengatakan agenda uji publik naskah akademik dan rancangan UU tentang Pengelolaan Zakat adalah proses yang didesain oleh FOZ.
Tujuannya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, publik, pegiat dan aktivis zakat serta yang lainnya terkait dengan usulan perubahan UU Pengelolaan Zakat.
"Ini proses (mengusulkan perubahan UU Pengelolaan Zakat) sudah cukup panjang, kami sudah melakukan kajian empiris terkait dengan pelaksanaan UU, kami melakukan kajian-kajian yang cukup intensif intra pengurus," kata Arif kepada Republika.co.id di sela-sela acara Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan UU Pengelolaan Zakat Buatan FOZ, Rabu (20/4/2022).
Dia menyampaikan, dua pekan lalu FOZ telah melakukan uji akademik naskah akademik rancangan UU Pengelolaan Zakat buatan FOZ yang telah disusun dengan para ahli. FOZ mendapat banyak masukan dari Profesor Azyumardi Azra, Profesor Amelia Fauzia, dan lain-lain.
Dia mengatakan, setelah masukan akademik diterima, FOZ melakukan uji publik agar naskah ini tidak hanya kuat secara kontek akademik, tapi juga kuat secara kontek sosiologis. Insya Allah selama satu bulan kedepan FOZ akan membuka semacam posko tanggapan di situs FOZ.
"Agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan (terhadap naskah akademik rancangan UU Pengelolaan Zakat buatan FOZ)," ujar Arif.
Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan UU Pengelolaan Zakat Buatan FOZ dilaksanakan di Pusat TIK Nasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara daring dan luring pada Rabu (20/4/2022). Pesertanya berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mereka adalah lembaga amil zakat (LAZ) nasional, provinsi, kabupaten dan kota.
Baca juga: Calon Presiden Prancis Marine Le Pen Bersumpah akan Larang Jilbab Jika Terpilih
Arif mengatakan, LAZ yang tidak berizin juga banyak yang ikut uji publik ini, karena suara mereka sering kali tidak tertangkap atau terdengar. FOZ ingin menangkap suara dan aspirasi dari masyarakat.
"Tujuan dari agenda (uji publik) ini, kami berharap pembahasan terkait dengan perubahan UU Pengelolaan Zakat bisa segera dilakukan di tahun ini oleh DPR, alhamdulillah sepemahaman kami, di dalam daftar prolegnas itu sudah masuk di Komisi VIII bersama dengan UU yang lain," jelasnya.