REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menindak lanjut secara serius terkait laporan warga kepada Presiden Jokowi, yang disampaikan pada Kamis (21/4) saat Presiden mengunjungi Pasar Bogor. Laporan tersebut berkaitan dengan penahanan seorang pedagang bernama Ujang Sarjana, yang ditahan akibat menolak pungutan liar (pungli).
Laporan warga tersebut terekam dalam video dan tersebar di media sosial. Dalam video yang diterima Republika, tampak seorang wanita dan pria berpakaian merah, berteriak meminta tolong dan menangis sambil memanggil Jokowi yang melintas di depannya.
“Pak, om kami menolak pungli ditangkap polisi. Ditangkap polisi om kami,” kata wanita tersebut.
Kemudian, Presiden dan rombongan berhenti sejenak untuk mendengarkan aduan dari kedua warga tersebut sambil mencoba menenangkannya dengan mengayunkan tangan. Di sampingnya, Sekertaris Kabinet Pramono Anung mencatat aduan warga.
Setelah mencatat aduan dari kedua warga itu, Jokowi bersama rombongan kembali berjalan melanjutkan kegiatan. Kedua warga tersebut terlihat sangat berterima kasih kepada Presiden yang telah bersedia untuk mendengarkan aduannya.
Dikonfirmasi Jumat (22/4), Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengakui jajaran Forkopimda Kota Bogor menindaklanjuti secara serius terkait laporan warga tersebut.
Susatyo menjelaskan, perkara Ujang Sarjana sendiri terjadi pada Jumat (26/11) lalu. Dimana saat itu dua orang bernama Andriansyah dan Agus Susanto sedang berjualan air mineral di Pasar Bogor. Tiba-tiba keduanya ditegur oleh Ujang Sarjana yang saat ini menjadi tersangka.
“Kemudian tidak terima, Ujang ini melakukan pengeroyokan bersama terhadap kedua korban ini,” ujar Susatyo kepada awak media, Jumat (22/4/2022).
Untuk penyidikannya, Susatyo menegaskan, pihaknya telah melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sudah memeriksa empat orang saksi. Serta telah mempertimbangkan hak tersangka, dalam menyampaikan saksi yang meringankan.
“Bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan tersangka kami telah memberikan ruang yaitu melalui sidang pra peradilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut,” jelasnya.
Susatyo menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Ujang Sarjana sudah diuji. “Yaitu pada 9 Maret 2022 dimana menolak semua dalih yang disampaikan pemohon dalam hal ini adalah Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, kasus yang melibatkan Ujang Sarjana sudah masuk dalam proses persidangan. Hal ini pun menjadi perhatian kepolisian, agar melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan apa yang menjadi curahan hati warga yang bersangkutan kepada Presiden, dipastikan tidak sesuai dengan kasus yang sebetulnya terjadi.
“Kedua, Pemkot Bogor melihat kepolisian sudah melakukan proses hukum ini tepat. Sesmua sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Di samping itu, kata Bima Arya, ia telah melaporkan ke Presiden jika Pasar Bogor ini merupakan salah satu sumber kesemrawutan di pusat kota. “Sekarang kita lakukan akselerasi percepatan untuk ditata dan ditertibkan mengikuti penataan kawasan Suryakencana,” jelasnya.
Salah seorang korban pengeroyokan Ujang Sarjana, Andriansyah, mengaku saat itu tengah berjualan air mineral dan rokok kepada pedagang buah. Namun ia dibatasi oleh tersangka Ujang, agar tidak berjualan di salah satu gang.
Kemudian, lanjutnya, terjadi cekcok adu mulut dan tiba-tiba seseorang memukul teman dari Andriansyah. “Kemudian saya ikut dikeroyok sampai lengan saya memar bengkak. Ada bukti visum kepolisian,” tuturnya.
Andriansyah menegaskan, ia tidak memaksa para pedagang untuk membeli dagangannya. “Bisa ditanga langsung sama pedagangnya karena saya memberikan di malam hari sebelum mereka jualan udah ada air mineral dan rokok, dan mereka bayar di pagi hari,” pungkasnya.