REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Pada sepuluh hari akhir Ramadhan, banyak dari umat Islam yang melakukan Itikaf di masjid-masjid. Mereka berdiam diri di masjid untuk mengkhususkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Memang diketahui umum bahwa ibadah itikaf hanya dilakukan di masjid. Tapi sebenarnya, apakah boleh itikaf di tempat lain selain masjid? Kalau tidak boleh apa alasannya?
Dalam Ensiklopedi Fatwa Ramadhan karya Syekh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Al Maqshud dijelaskan, ulama Arab Saudi, Syekh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin mengatakan bahwa itikaf memang harus dilakukan di masjid.
Syekh Abdullah menyebut itikaf tidak sah jika dilakukan di luar masjid. "Itikaf itu hukumnya sunnah, tidak sah ditunaikan selain di masjid," jelasnya. Menurutnya, itikaf disebutkan dalam Alquran dalam surat Al Baqarah ayat 187.
Dalam ayat itu dijelaskan, beritikaf dilakukan di masjid dan orang-orang yang melakukannya dilarang untuk mencampuri istri-istrinya saat sedang beritikaf di masjid. Allah SWT berfirman:
وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ Artinya: "Sedang kamu beritikaf di dalan majid." (QS Al Baqarah: 187).
Itikaf juga disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 125. Dalam ayat itu, Allah SWT berfirman:
وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ Artinya: "Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud."
Syekh Abdullah juga menuturkan, jika itikaf dilakukan selain di masjid, maka itu akan menyebabkannya meninggalkan sholat jamaah bersama kaum Muslimin.
Dan itu akan menjauhkannya dari pahala jamaah yang dianjurkan Nabi. Ataupun jika tetap sholat di masjid, maka orang itu akan keluar-masuk masjid setiap waktu sholat yang membatalkan itikafnya. "Karena itu kita itikaf harus tinggal di masjid," ujarnya.