Senin 25 Apr 2022 18:30 WIB

PP Muhammadiyah: Tambang Batu Andesit di Wadas Bermasalah Sejak Perencanaan

Penentuan lokasi pertambangan tidak melibatkan aspirasi warga Desa Wadas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah merampungkan studi atas kasus kekerasan di Desa Wadas, Purworejo beberapa waktu lalu. PP Muhammadiyah menemukan tambang batu andesit di Wadas memang bermasalah sejak perencanaan. 

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas menyatakan, pertambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo memiliki problem hukum dan pelanggaran HAM sejak tingkat perencanaan hingga pembebasan tanah. Apalagi proyek itu memang tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional. 

Baca Juga

"Penentuan lokasi pertambangan yang tidak melibatkan aspirasi warga Desa Wadas dalam kerangka mempertahankan kualitas ruang hidup, sumber mata air, biodiversitas lokal dan pangan," kata Busyro dalam pernyataan sikap yang dibacakan dalam konferensi pers pada Senin (25/4/2022). 

Busyro mengungkapkan, ada indikasi masalah fatal dalam administrasi terkait penggabungan izin pembangunan bendungan di Desa Bener dan pertambangan batu andesit di Wadas.

"Masalah fatal pada posisi pertambangan batu andesit di Desa Wadas yang dimasukkan ke dalam skema pengadaan tanah untuk 'kepentingan umum' sebagaimana tercakup pada proyek pembangunan bendungan, padahal aktivitas ekstraksi merupakan 'kepentingan usaha' atau komersial," ujar Busyro.

Busyro juga menyinggung tak ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Desa Wadas. Kondisi ini mengakibatkan krisis sosio-ekologis, yaitu buruknya keamanan lingkungan hidup yang berakibat pada bencana ekologis yang diperkuat dengan melemahnya moral politik dan ekonomi. 

"Ini semakin memperluas kekerasan dan perampasan atas ruang hidup masyarakat serta maraknya berbagai konflik agraria di Indonesia," ucap Busyro. 

Hal ini selaras dengan eksaminasi putusan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Wadas yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti KIKA, Asslesi, Pukat UGM, dan CALS pada 09 Maret 2022. Beberapa lembaga tersebut meyakini penambangan Wadas mengabaikan aspek keadilan prosedural dan keadilan substansial. 

"Pada akhirnya, Proyek Strategis Nasional hanya mempromosikan ‘mitos kesejahteraan’ ketimbang hasil nyata dari gerak pembangunan nasional. Bahkan kekerasan wacana menjadi bagian tidak terpisahkan yang berujung pada teror masyarakat," tegas Busyro. 

Diketahui, studi PP Muhammadiyah dilakukan melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta didukung tim peneliti Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 

Studi ini mencakup observasi lapangan, diskusi kelompok terumpun dengan warga dan pemangku kepentingan, analisis hukum lingkungan serta kajian fikih lingkungan pascakasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Purworejo pada 8 dan 9 Februari 2022. Studi ini juga membahas ancaman besar kerusakan lingkungan hidup dan ekologi akibat pertambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement