REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, seharusnya ada sejumlah revisi undang-undang yang seharusnya dapat diselesaikan tahun ini. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) yang merupakan usulan pemerintah, tetapi tak masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Berharap agar di tahun 2022 ini KUHP bisa kita selesaikan, UU PAS bisa kita selesaikan," singkat Nasir saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
Ia menilai, perlu adanya pembaruan hukum nasional untuk agar undang-undang yang ada saat ini dapat sejalan dengan perkembangan zaman. Adapun terkait revisi UU PAS, salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengatasi kapasitas berlebih yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Saya pribadi mengajak agar kemudian, (RUU) Pemasyarakatan, Hukum Acara Pidana kita itu bisa kita selesaikan dengan segala keterbatasan yang kita miliki hari ini," ujar Nasir.
Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan revisi UU Pemasyarakatan perlu segera disahkan.
"Tujuannya, agar pemasyarakatan bisa terlibat dalam sistem peradilan pidana sejak proses pra-ajudikasi," kata Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej melalui kanal YouTube Ditjenpas yang dipantau di Jakarta, Senin.
Wamenkumham mengatakan jika pemasyarakatan sudah terlibat dalam proses awal atau pra-ajudikasi, maka hal tersebut akan bersinggungan langsung dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
Dengan mengedepankan keadilan restoratif, Prof. Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan tidak selamanya perkara pidana harus diselesaikan melalui proses peradilan atau persidangan. "Di situlah pemasyarakatan akan dilibatkan," ucap dia.