Rabu 27 Apr 2022 00:15 WIB

42 Perusahaan di Kulon Progo Sanggupi Bayar THR Satu Kali Gaji

Perusahaan yang memberikan kesanggupan membayar THR satu kali gaji sebanyak 42

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Perusahaan yang memberikan kesanggupan membayar THR satu kali gaji di Kulon Progo sebanyak 42. Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Perusahaan yang memberikan kesanggupan membayar THR satu kali gaji di Kulon Progo sebanyak 42. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan 42 perusahaan di wilayah tersebut menyatakan kesanggupan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 satu kali gaji dan tepat waktu.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan lagi dari 42 perusahaan yang menyatakan sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan belum dibayarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan Pemberian THR Keagamaan 2022 kepada buruh atau tenaga kerja perusahaan sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 560/1225/2022 tentang Pemberian THR 2022 kepada buruh atau tenaga kerja perusahaan. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Disnakertrans sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan SE tersebut ke perusahaan-perusahaan. Dari data yang masuk, perusahaan yang memberikan kesanggupan membayar THR satu kali gaji sebanyak 42 perusahaan.

Kemudian, perusahaan yang memberikan THR kurang dari satu kali gaji tiga perusahaan yakni perusahaan WRC sebesar 70 persen, Telaga Madu yang bergerak di bidang penyaluran gas 75 persen, dan Santo Yusup Boro sanggup membayar 70 persen. "Kami berharap sudah dibayarkan THR-nya," katanya.

Nur Wahyudi menerangkan Disnakertrans membuka tiga kanal aduan pembayaran THR. Ketiga kanal itu yakni datang langsung ke kantor Disnakertrans, menggunakan aplikasi Dinasker DIY, dan aplikasi Kemenaker pusat.

"Aplikasi aduan pembayaran THR milik DIY sudah ada sejak 2021, tapi aplikasi aduan milik Kemenaker baru tahun ini," jelasnya.

Nur Wahyudi mengatakan dari aduan yang masuk melalui aplikasi milik Disnaker DIY, ada satu perusahaan garmen dari Sentolo tidak membayar THR. Berdasarkan pemantauan di lapangan, perusahaan tersebut memberikan THR tapi besarannya tidak sesuai ketentuan.

"Mereka beralasan pandemi Covid-19 menyebabkan usaha mengalami kesulitan. Bahkan, perusahaan tersebut harus mengurangi tenaga kerja dari 70 orang menjadi 30 orang," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Sutedjo meminta Disnakertrans Kulon Progo melakukan pemantauan pembayaran gaji dan THR sebelum 1 Mei supaya tidak menimbulkan gejolak. "Buruh yang telah menerima gaji dan THR bisa merayakan hari raya dengan tenang," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement