REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat memusnahkan 20.938 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Selain itu, juga 41.032 butir obat terlarang turut dimusnahkan dalam rangka cipta kondisi menjelang Lebaran 2022.
"Kali ini yang kami musnahkan ada minuman kerasdan juga obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin yang merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Selasa (26/4/2022).
Fahri mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut setelah semua berkekuatan hukum, dan upaya cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah. Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Fahri, terdapat 20.938 botol minuman keras berbagai merekdan juga 41.032 butir sediaan farmasi tanpa izin.
Fahri memastikan, tidak akan berhenti sampai di sini saja. Namun, pihaknya akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat yang memang sudah sangat meresahkan.
"Kami melakukan penyitaan minuman keras dan obat terlarang dari berbagai golongan yang ditemukan di beberapa tempat," tuturnya.
Selain menyita ribuan botol minuman keras, kata dia, pada saat operasi penyakit masyarakat, pihaknya juga mengamankan belasan preman yang sudah meresahkan warga. Bahkan, lanjut Fahri, ada beberapa preman yang diperiksa lebih mendalam, dan ada pula yang hanya diberikan pembinaan.
"Bukan hanya minuman keras yang kami sita, juga mengamankan beberapa preman selama Ramadan ini," katanya.