Selasa 26 Apr 2022 14:40 WIB

Ridwan Kamil Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masyarakat

Tanah wakaf yang disertifikatkan kebanyakan digunakan untuk masjida atau tanah makam

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Ridwan Kamil menyerahkan 502 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat yang tersebar di kabupaten/kota Jawa Barat. Tanah wakaf yang disertifikatkan kebanyakan digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat Muslim.

Gubernur menyerahkan sertifkat tanah wakaf tersebut bersamaan dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf di seluruh Indonesia. "Hari ini penyerahan simbolis oleh Bapak Wakil Presiden, dilanjutkan oleh kami di daerah agar semua aset tanah nonpribadi yang sifatnya umum yang berasal dari wakaf ini ada sertifikatnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Kota Bandung, Senin petang (25/4).  

Baca Juga

Emil menjelaskan, masyarakat yang mendapatkan setifikat tanah wakaf terbanyak di Kabupaten Subang sebanyak 176 sertifikat, Kabupaten Tasikmalaya (117 sertifikat) Kabupaten Sukabumi (33 sertifikat), Kota Bekasi (26 sertifikat), Kota Depok dan Kabupaten Karawang masing-masing 18 sertifikat, serta sisanya daerah lain. 

Emil pun mengapresiasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Barat  yang dalam tempo kurang dari setahun berhasil menerbitkan 1.500 sertifikat tanah. Gubernur berharap ada percepatan karena masih ada 100 ribuan tanah yang belum tersertifikasi di Jawa Barat.

"Jawa Barat sendiri sampai April ini sudah ada 1.500-an sertifikat yang sudah diterbitkan. Tolong terus ditingkatkan karena masih ada lebih 100 ribu belum tersertifikat," katanya.  

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan Pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan serta menyertifikatkan tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali. Dalam hal ini, Pemerintah juga mempercepat menyertifikatkan  tanah wakaf untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat Muslim. 

Program sertifikasi tanah wakaf membantu masyarakat memperoleh hak miliknya, serta mengurangi konflik horizontal di masyarakat. Sertifikasi tanah wakaf menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan. 

"Lalu sertifikasi dan peningkatan kompetensi nadzir (pengelola harta). Sosialiasi terkait edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf harus dilakukan dengan berkelanjutan ini penting di dalam masalah hukum," paparnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement