JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR menyepakati skema penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, termasuk merestui adanya suntikan modal penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun. Garuda membutuhkan dana penyelamatan senilai 936 juta dolar AS atau sekitar Rp 13,5 triliun untuk menyehatkan keuangannya....
Berita Lainnya