Jumat 29 Apr 2022 06:34 WIB

Penerapan One Way Ruas Tol Japek-GT Kalikangkung Diperpanjang

Penerapan one way di Tol Japek diperpanjang dari pukul 24.00 WIB hingga 01.30 WIB.

Foto udara sejumlah kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Penerapan one way di Tol Japek diperpanjang dari pukul 24.00 WIB hingga 01.30 WIB.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Foto udara sejumlah kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Penerapan one way di Tol Japek diperpanjang dari pukul 24.00 WIB hingga 01.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memperpanjang masa penerapan "one way" atau satu arah pada ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47 sampai dengan gerbang tol (GT) Kalikangkung KM 414.

"Saat ini, untuk 'one way' masih terus berlangsung yang sedianya dijadwalkan selesai pada pukul 24.00 WIB masih diperpanjang saat ini pukul 01.30 WIB masih terus berlangsung," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo melalui keterangan video yang diterima Jumat (29/4/2022) dini hari.

Baca Juga

Ia mengatakan berdasarkan kondisi di lapangan pada Jumat dini hari ini masih terjadi besarnya arus kendaraan dari jalan tol Jakarta menuju ke arah timur.

"Derasnya arus lalu lintas dari Jakarta menuju Cikampek baik yang berasal dari tol dalam kota maupun dari arah tol JORR," kata Sambodo.

Oleh karena itu, kata dia, kepolisian memutuskan untuk memperpanjang rekayasa lalu lintas "one way" sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan kami tetap mengimbau agar masyarakat tetap tertib di jalan serta memanfaatkan jalur arteri dan alternatif yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem "one way" dan pada Kamis (28/4) berlaku untuk kendaraan nomor genap mulai dari ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47 sampai dengan gerbang tol (GT) Kalikangkung KM 414.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement