DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Dalam bahasa Inggris, flexing berarti 'pamer'. Perilaku flexing dipahami sebagai sikap konsumtif yang mencolok, menghabiskan uang untuk membeli barang-barang mewah dan layanan premium demi menunjukkan status atau kemampuan finansial. Misalnya, membeli kendaraan mewah dan mengunggahnya di akun-akun media sosialnya. Agar penjelasan...
Berita Terkait
Berita Lainnya