Sabtu 30 Apr 2022 12:30 WIB

Asuransi Perjalanan Covid Jepang dan Syarat Masuk Jepang 2022

Sebelum pergi ke Jepang, ketahui dulu ketentuan asuransi perjalanan covid Jepang dan syarat masuk Jepang.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Tips perjalanan ke Jepang
Tips perjalanan ke Jepang

Pandemi Covid-19 menyebabkan berbagai negara menutup border mereka dari berbagai dunia, tak terkecuali Jepang. Namun, bagi yang tidak sabar untuk pergi ke Jepang, kini Jepang telah membuka kembali bordernya. Meskipun demikian, Jepang memberikan berbagai syarat yang perlu diikuti untuk bisa masuk ke Jepang. Yuk, simak berbagai syarat umum dan syarat tambahan berikut ini. 

Syarat Umum Masuk ke Jepang

jepang

Syarat Masuk ke Jepang

Bagi yang ingin pergi ke Jepang, kini Jepang telah membuka bordernya untuk dunia setelah tutup karena pandemi Covid-19. Namun, pembukaan border ini sangat terbatas untuk orang-orang tertentu. Maksudnya, Jepang belum membuka bordernya secara utuh untuk siapapun, hanya orang-orang yang mendapatkan izin dari institusi tertentu yang bisa masuk.

Lalu, bagaimana bagi yang ingin berlibur ke Jepang? Sayangnya, sampai saat ini Jepang belum membuka bordernya untuk pelancong internasional. Per 1 Maret 2022 kemarin, Jepang resmi terbuka untuk orang-orang yang memiliki izin, seperti pelajar atau pebisnis, yang akan menetap di Jepang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kedatangan ini pun juga tetap diawasi oleh institusi yang memberi izin atau yang mengundang. 

Adapun syarat umum masuk ke Jepang bagi warga asing yang masuk ke Jepang seperti berikut.

  • PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Vaksinasi dosis lengkap setidaknya 14 hari sebelum berangkat ke Jepang. Vaksin yang diterima oleh Jepang antara lain Comirnaty/Pfizer, Vaxzevria/AstraZeneca, Moderna, Janssen COVID-19, dan COVAXIN/Bharat.
  • Melakukan karantina selama setidaknya 3 hari.

Selain syarat tersebut, masuk ke Jepang terdapat batasannya. Jika pengunjung yang akan masuk ke Jepang memasuki beberapa negara, bahkan hanya transit, 14 hari sebelum kedatangan, pengunjung tersebut tidak diperkenankan untuk masuk. Adapun negara-negara yang maksud adalah sebagai berikut.

Wilayah

Negara dalam Wilayah

Amerika Latin dan Pulau Karibia

Grenada, Guatemala, Haiti, Jamaica, Saint Vincent and the Grenadines, Saint Lucia

Eropa

Armenia, Belarus, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Estonia, Kyrgyz, Moldova, Rusia, Slovakia, Ukraina

Timur Tengah

Afganistan, Irak, Lebanon, Palestina

Afrika

Algeria, Angola, Kamerun, Central Africa, Comoros, Cote d’lvoire, Kongo, Djibouti, Mesir, Equatorial Guinea, Eswatini, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho, Liberia, Libya, Madagascar, Malawi, Mauritania, Namibia, Nigeria, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Zambia, Zimbabwe

Selain negara-negara yang disebutkan di atas, pengunjung boleh memasuki Jepang per 8 April 2022 kemarin. Untuk informasi selanjutnya, klik tautan ini.

Per 1 April 2022 kemarin, warga negara asing yang sudah mendapatkan izin masuk ke Jepang, perlu mengikuti aturan masa tunggu. Pada dasarnya, masa tunggu merupakan isolasi mandiri untuk pengunjung yang sudah terbukti mendapatkan hasil negatif dari hasil tes Covid-19. Aturan masa tunggu ini terbagi dalam 2 kategori sebagai berikut.

  • Warga Negara Asing yang Belum Menerima Vaksin Ketiga

Kategori masa tunggu ini berlaku untuk warga negara asing yang baru mendapatkan vaksin sebanyak 2 kali atau bahkan baru 1 kali vaksin. Untuk pengunjung kategori ini, perlu menjalankan masa tunggu di kediaman atau akomodasi masing-masing pengunjung selama 7 hari setelah kedatangannya di Jepang. 

Ketika masuk Jepang, pengunjung dapat menggunakan transportasi publik untuk pergi ke kediaman dengan menyusuri rute terpendek untuk melakukan masa tunggu. Dengan kata lain, pengunjung wajib langsung pergi ke tempat penginapan mereka setelah memasuki Jepang. 

Setelah hari ke-3 masuk ke Jepang, pengunjung melakukan tes Covid-19 lagi secara mandiri. Jika hasil tes tersebut negatif, pengunjung perlu meregistrasikan hasil tersebut di aplikasi “MySOS” dan tunggu informasi dari Ministry of Health Labour and Welfare bahwa masa tunggu telah selesai.

  • Warga Negara Asing yang Sudah 3 Kali Vaksin

Vaksin 3 kali atau vaksin lengkap + booster yang diakui di Jepang ini berarti vaksin 2 kali dengan salah satu dari vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna atau 1 kali vaksin Janssen (Johnson & Johnson) ditambah dengan 1 kali vaksin Pfizer atau Moderna. Pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti vaksin tiga kali secara tertulis (termasuk dalam bentuk elektronik) berupa surat keterangan vaksin Covid-19 yang diterbitkan oleh Badan Resmi Pemerintah. Keterangan lebih lanjutnya di sini.

Pengecualian Masuk Ke Jepang

Meskipun terdapat batasan-batasan tertentu, Jepang juga memberikan beberapa pengecualian tertentu, sebagai berikut.

  • Warga negara asing yang memiliki pasangan atau anak berwarga negara Jepang.
  • Warga negara asing dengan pasangan atau anak yang merupakan penduduk tetap (Permanent Resident) di Jepang.
  • Warga negara asing yang bertugas sebagai Diplomat.
  • Warga negara asing yang memiliki izin khusus untuk masuk ke Jepang.

Warga negara asing yang tidak termasuk dalam pengecualian dan syarat masuk di atas belum bisa memasuki Jepang. Bagi warga negara asing yang di luar syarat-syarat tersebut, tetapi sudah memiliki visa sebelum tanggal 2 Desember 2021 kemarin, visanya akan ditunda. 

Syarat Tambahan Masuk ke Jepang

jepang

Jepang

Ketika masuk Jepang, tidak hanya syarat umum di atas, tetapi ada juga syarat tambahan. Salah satu syarat tambahan yang perlu dilakukan adalah mengisi kuesioner online terkait riwayat perjalanan, kondisi kesehatan, dan hal lain yang berhubungan dengan kondisi virus Covid-19. Pastikan pengisian survei dilakukan secara benar dan akurat. Jangan lupa untuk simpan QR code yang tersedia di akhir survei tersebut.

Adapun syarat tambahan yang lain ialah mengunduh Aplikasi Health and Location Monitoring (HCO) MySOS yang tersedia di Google Play Store dan Appstore. Hal ini perlu dilakukan karena setiap update mengenai status kesehatan pengunjung akan terlihat melalui aplikasi ini. 

Misalnya, ketika melakukan karantina mandiri saat masa tunggu, pengunjung diminta untuk tes Covid-19 secara mandiri dan memasukkan buktinya melalui aplikasi ini. Kemudian, pihak yang berwenang akan memberikan informasi melalui aplikasi tersebut pula. Info selanjutnya ada dalam tautan ini

Untuk warga negara asing yang memiliki status kependudukan di Jepang, ada syarat tambahan lagi ketika memasuki Jepang. Syarat ini adalah mengisi sumpah tertulis. Sama halnya dengan kuesioner online, pengisian sumpah ini perlu ditulis secara benar dan akurat.

Ketentuan Asuransi Perjalanan Covid Jepang

asuransi

Asuransi Perjalanan Covid Jepang

Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, dapat diketahui bahwa perjalanan ke Jepang tidak membutuhkan asuransi covid. Meskipun demikian, vaksinasi lengkap ditambah booster dengan jenis vaksin tertentu menjadi salah satu syarat utama untuk tetap bisa ke Jepang. Perhatikan pula apakah pelaku perjalanan merupakan pengunjung yang sudah memenuhi syarat atau tidak. Adapun syarat pembatasan lainnya yang perlu diikuti oleh para pelaku perjalanan. 

Kebijakan Karantina Jepang untuk Pengunjung dari Luar Negeri

karantina jepang

Karantina Jepang

Pada dasarnya per 1 April 2022 kemarin, pengunjung tidak lagi diperlukan untuk melakukan karantina di fasilitas yang dijamin oleh Badan Karantina Jepang. Namun, pengunjung tetap harus menjalani isolasi mandiri di akomodasi pilihan mereka selama setidaknya 3 hari setelah mendapatkan hasil tes Covid-19 negatif dan telah dibolehkan oleh pihak berwajib untuk menyelesaikan isolasi mandiri.

Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk negara-negara yang warga negaranya atau orang-orang yang transit di negara yang dibatasi oleh Jepang, seperti yang sudah dituliskan dalam tabel di atas.

Selain itu, pengunjung juga bisa meminta program Fast Track atau Jalur Cepat terkait karantina. Program ini merupakan penyederhanaan prosedur karantina ketika masuk ke Jepang. Jika pengunjung melakukan program ini, prosedur masuk Jepang dapat menjadi lebih lancar dan mudah. Untuk informasi selengkapnya, bisa dilihat di tautan ini

Aman Masuk Jepang dengan Asuransi Perjalanan Covid Jepang!

Di beberapa negara yang sudah buka untuk umum, dibutuhkan asuransi perjalanan yang menanggung biaya perawatan Covid-19. Tapi, hal tersebut tidak termasuk Jepang. Meskipun demikian, memiliki asuransi Covid-19 Jepang menjadi hal yang baik untuk proteksi diri dari virus Corona. 

Untuk proteksi diri, kamu bisa membeli asuransi Covid-19 Jepang yang bisa membantu menanggung biaya pengobatan beserta rawat inap akibat virus Covid-19. Caranya simpel, kamu tinggal hanya mengajukan asuransi perjalan Covid-19 online melalui produk keuangan Cermati.com. Selain asuransi, bentuk proteksi yang paling penting untuk tetap dilakukan adalah menjaga protokol kesehatan saat berkunjung ke Jepang.

Disclaimer: Seluruh informasi yang ada dalam artikel ini, terutama mengenai persyaratan perjalanan, tidak bisa digunakan sepenuhnya sebagai rujukan perjalanan. Sangat dianjurkan untuk membaca kembali informasi yang lengkap dari berbagai sumber resmi yang dibuat oleh otoritas terkait yang mengatur kebijakan perjalanan ke negara tujuan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement