REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI akan memberikan hak bebas untuk 675 narapidana saat Idul Fitri 2022 ini. Hak bebas tersebut, setelah ratusan penghuni penjara mendapatkan remisi khusus (RK)-II pada Lebaran tahun ini.
Sebanyak 138.557 narapidana lainnya pun mendapatkan RK-I, dengan pengurangan masa hukuman di penjara.
“Jadi totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun ini,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, dalam rilis resmi, Ahad (1/5/2022).
Remisi tersebut diberikan kepada seluruh narapidana di semua lembaga pemasyarakatan (lapas), atau di penjara anak atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dari catatan pemberian remisi, jumlah terbanyak dari Sumatra Utara (Sumut) sebanyak 16.265 orang.
Sementara di Jawa Timur (Jatim), penerima remisi sebanyak 14.395 orang, dari di Jawa Barat (Jabar) sebanyak 14.109 orang. Namun tak ada penjelasan terkait para napi kasus apa saja yang mendapatkan remisi Lebaran tahun ini.
Rika hanya menerangkan, pemberian remisi setelah adanya penilaian yang dilakukan terhadap para penghuni penjara itu. Menurutnya, remisi para napi adalah bentuk penghargaan atas perubahaan perilaku narapidana selama menjalani hukuman di penjara atas perbuatannya.
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para narapidana dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat,” sambung Rika.
Kemenkum HAM mengeklaim, pemberian remisi Lebaran tahun ini menghemat pengeluaran anggaran negara untuk uang makan para narapidana di penjera sebesar Rp 72.123 miliar.