Rabu 04 May 2022 11:50 WIB

Klarifikasi Prof Budi Santoso tak Menghapus Pidana

Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, Prof Budi Santoso daripada dibiarka

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Ketua LBH Pelita Umat  Chandra Purna Irawan, Diduga Melanggar HAM, LBH Pelita Umat Bakal Laporkan Densus ke Komnasham berencana melaporkan kasus penembakan terhadap dokter Sunardi oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri ke Komnas HAM dan Obudsman.
Foto: dok. Istimewa
Ketua LBH Pelita Umat  Chandra Purna Irawan, Diduga Melanggar HAM, LBH Pelita Umat Bakal Laporkan Densus ke Komnasham berencana melaporkan kasus penembakan terhadap dokter Sunardi oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri ke Komnas HAM dan Obudsman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website kantor berita yang menyampaikan bahwa Prof Budi Santosa Purwokartiko buka suara soal status yang dia tulis di media sosial (medsos) terkait mahasiswi yang ikut mobilitas mahasiswa ke luar negeri, program Dikti yang dibiayai LPDP. Dia menyatakan, tidak ada maksud menjatuhkan wanita yang menggunakan hijab atau kerudung.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: Pertama, bahwa klarifikasi Prof Budi Santoso dapat dinilai membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut. Di mana sebelumnya publik masih menduga-duga kebenarannya. 

"Atas klarifikasi tersebut semakin menguatkan alat bukti yaitu pertama pengakuan/keterangan, kedua screenshot, ketiga saksi, dan keempat keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

Kedua, bahwa jika klarifikasi dapat menggugurkan atas adanya dugaan tindak Pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dan lain-lain.

Ketiga, bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. Lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan.

Untuk itu, aparat penegak hukum semestinya segera memproses, Prof Budi Santoso daripada dibiarkan. Hal ini agar tidak timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan. 

"Sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement