REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu syarat sahnya sholat adalah menutup aurat saat melaksanakannya. Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara batasan aurat yang harus ditutup bagi laki-laki dengan perempuan.
Imam Syafii dalam kitab Fikih Manhaji menjelaskan bahwa aurat secara syariat adalah segala sesuatu yang harus ditutup dan tidak boleh dilihat. Batasan aurat dalam sholat bagi laki-laki adalah anggota badan antara pusar dan lutut, sehingga tidak boleh ada bagian itu yang terlihat.
Sedangkan bagi perempuan, batasan aurat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan sehingga semua itu tidak boleh terlihat ketika sholat. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-A’raf ayat 31, “Khudzuu zinatakum inda kulli masjidin,”. Yang artinya, “Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid,”.
Ibnu Abbas berpendapat, yang dimaksud dari dalil tersebut adalah pakaian yang dikenakan untuk sholat. Imam Tirmidzi juga meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sholat wanita yang sudah baligh hanya diterima bila memakai penutup kepala,”.
Di dalam redaksi hadis, wanita yang sudah baligh disebut wanita haid, karena haidnya wanita menjadi penanda balighnya. Penutup kepala atau khimar wajib dipakai saat wanita sholat. Jika menutup kepala itu adalah wajib, tentunya menutup seluruh anggota badan lebih wajib lagi.