Sabtu 14 May 2022 21:44 WIB

Bapepam-LK: Pengertian, Fungsi dan Struktur Organisasi

Mengenal Bapepam-LK lembaga pemerintah yang bertugas untuk membina, mengatur dan mengawasi kegiatan transaksi pasar modal berikut fungsinya:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Bapepam-LK: Pengertian, Fungsi dan Struktur Organisasi
Bapepam-LK: Pengertian, Fungsi dan Struktur Organisasi

Sama seperti produk keuangan lainnya, investasi saham memiliki lembaga resmi yang mengatur kegiatan investasi termasuk membina dan mengawasi kegiatan pasar modal sehari-hari serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

Dapat diketahui, buruknya atau tidak berjalannya upaya pengawasan dan penegakan hukum dengan baik, berakibat pada ketidaknyamanan investor dan kegiatan berusaha di pasar saham.

Bapepam-LK merupakan lembaga yang mempunyai kekuasaan yang sangat besar karena tidak hanya bertindak sebagai regulator tetapi juga mempunyai kekuasaan kepolisian sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta dapat bertindak dan berwenang menggunakan kekuasaan.

 

Fungsi Bapepam-LK

Bapepam-LK

Selain mengatur, membina dan mengawasi kegiatan pasar modal. Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) berikut beberapa fungsi lainnya yang harus diketahui:

  • Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
  • Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  • Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  • Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  • Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan tata usaha Badan.

Baca Juga: Short Selling - Pengertian dan Alasannya Dilarang untuk Pemula

Struktur Organisasi pada Bapepam-LK

Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, di mana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.

Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:

  • Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
  • Biro Riset dan Teknologi Informasi
  • Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  • Biro Pengelolaan Investasi
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
  • Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
  • Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
  • Biro Perasuransian
  • Biro Dana Pensiun
  • Biro Kepatuhan Internal

Baca Juga: Mengenal WPPE, Perizinan dan Tugas-Tugasnya

Tugas dan Fungsi Bapepam-LK Pindah yang Dipindahkan ke OJK

Berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2012, tugas berikut fungsi Bapepam-LK berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Namun tetap ada beberapa tugas dan fungsi eks Bapepam-LK yang tidak dipindahkan ke OJK dan tetap dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan yaitu:

1. Fungsi Pengaturan:

  • Mewakili pemerintah dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang terkait bidang tugas OJK kepada DPR. Saat ini terdapat RUU yang masih memerlukan proses penyelesaia, antara lain:
    • RUU Lembaga Keuangan Mikro
    • RUU Perasuransian
    • RUU Dana Pensiun
    • RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan
    • RUU Penjaminan dan
    • RUU Penjaminan Polis
  • Memberikan masukan kepada pejabat ex officio OJK dan Kementerian Keuangan dan substansi dan draft Peraturan OJK untuk memastikan bahwa peraturan OJK sejalan dengan kebijakan pemerintah.

2. Fungsi Kesekretariatan Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan

  • Dalam pasar 44 ayat (2) Undang-undag OJK dinyatakan bahwa “Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuanga dibantu kesekretariatan yag dipimpin salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan”, sehingga fungsi tersebut harus diakomodasikan dalam unit pengganti eks Bapepam-LK.

3. Fungsi Hubungan Internasional

  • Fungsi ini diperlukan untuk mengakomodasikan kepentingan OJK dalam hubungan internasional yang bersifat Government to government.

4. Penanganan dokumen dan permasalahan eks UP3 (Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah)

5. Perizinan dan pengawasan aktuaris

  • Mengingat cakupan jasa aktuaris sangat luas, tidak terbatas pada industry jasa keuangan, maka tidak tepat jika perizinan dan pengawasannya tetap berada pada OJK. Perizinan dan pengawasan aktuaris mungkin akan lebih tepat apabila ditangani oleh Kementerian Keuangan bersama dengan profesi lainnya yaitu Akuntan dan Penilai.

6. Pembinaan atas jaminan sosial dan dana pensiun PNS saat ini menjadi salah satu tugas Biro Dana Pensiun

7. Pelaksanaan UU No 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Jawaban Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

8. BPJS

Kenali Lembaganya Taati Peraturannya

Dengan mengenal lembaga yang mengatur, membina dan mengawasi kegiatan pasar modal termasuk investasi saham investor juga jadi memahami lebih baik peraturan yang ada dan bisa sekaligus mengetahui informasi yang lebih penting lainnya seperti daftar aplikasi investas/trading yang bodong, ciri-cirinya sampai tips investasi saham yang benar dan legal yang tentunya sangat bermanfaat untuk para investor dan trader.

Baca Juga: Book Value: Definis, Pengertian Price to Book Value dan Cara Hitung

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement