REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan pers mengecam pembunuhan jurnalis Palestina Shireen Abu Akleh yang terjadi pada Rabu (11/5/2022). Korban diduga kuat ditembak mati oleh pasukan Israel saat melaporkan serangan Israel di kota Jenin di Tepi Barat yang diduduki.
"Dewan Pers mengecam keras penembakan yang dilakukan tentara Israel atas wartawati Aljazirah, Shireen Abul Akleh saat sedang meliput di kota Jenin, Tepi Barat. Dewan Pers Republik Indonesia menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga Shireen dan empati kepada jaringan televisi Aljazirah," kata Dewan pers dalam pernyataannya, Kamis (12/5/2022).
Lembaga independen itu bahkan menyebut tindakan Israel sebagai perilaku barbar. "Tindakan barbar tentara Israel atas wartawati yang bertugas meliput dengan memakai rompi Press, jelas melanggar kepatutan, dan menunjukkan sikap tidak terpuji," terang pernyataan itu.
Dewan Pers mendesak pemerintah Israel untuk melakukan penyelidikan serius dan menghukum pelaku penembakan. Lembaga itu juga mendesak PBB dan lembaga internasional lainnya meminta Israel mematuhi hukum internasional yang selama ini sering dilanggar.
Abu Akleh dimakamkan di kampung halamannya di Yerusalem pada Jumat sore. Tapi pemakaman wartawan itu dinodai dengan serangan dari pasukan Israel yang menghalau iring-iringan orang yang akan memakamkan korban.
Abu Akleh, seorang warga Palestina dengan kewarganegaraan AS, mengenakan rompi pers dan helm ketika dia dibunuh. Dia berusia 51 tahun saat kejadian.
Wartawan kedua, Ali Samoudi, tertembak di punggung dalam insiden yang sama dan dilaporkan dalam kondisi stabil. Menanggapi kekejaman ini, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebut akan membawa pembunuhan Abu Akleh ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
"Kami menolak penyelidikan bersama dengan otoritas Israel. Kami akan segera pergi ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengejar para penjahat," kata Abbas usai upacara pemakaman kenegaraan untuk Abu Akleh di Ramallah.