Selasa 17 May 2022 17:35 WIB

IPB Gelar UTBK SBMPTN 2022, Bagi yang Belum Vaksin Lengkap Perhatikan Ini

UTBK dilaksanakan dengan tetap mengutamakan prokes

Rep: shabrina zakaria/ Red: Hiru Muhammad
 IPB University menjadi salah satu penyelenggara Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022. Kampus IPB University.
Foto: Dok IPB University
IPB University menjadi salah satu penyelenggara Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022. Kampus IPB University.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— IPB University menjadi salah satu penyelenggara Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022. Pelaksanaan UTBK di IPB University tahun ini berlangsung selama 14 hari, berlokasi di Kampus Dramaga dan Cilibende.

Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Drajat Martianto, menjelaskan penyelenggaraan UTBK ini dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama akan dilaksanakan pada 17-23 Mei 2022. Sementara UTBK gelombang 2 akan dilaksanakan tanggal 28 Mei hingga 3 Juni 2022.

Baca Juga

“IPB University memfasilitasi 19.711 peserta UTBK tahun 2022. Dengan rincian, 19.132 peserta kelompok ujian Saintek/Soshum dan 579 peserta Campuran,” ujar Drajat, Selasa (17/5/2022).

UTBK tahun 2022, kata Drajat, dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. IPB University telah menyiapkan QR Code PeduliLindungi di setiap lokasi ujian. Terdapat 28 ruangan di setiap sesi ujian. Peserta wajib meng-install aplikasi peduli lindungi di smartphone masing-masing.

Ia menyebutkan, ada ketentuan syarat antigen dalam pelaksanaan UTBK di IPB University tahun ini. Bagi peserta yang sudah vaksin lengkap (vaksin 1 dan vaksin 2) dan booster, tidak perlu melampirkan hasil swab antige atau PCR.“Bagi yang sudah vaksin pertama dan kedua, namun belum melakukan vaksin booster, wajib melampirkan hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” terangnya.

Ia melanjutkan, ketentuan berbeda bagi peserta yang belum vaksin lengkap atau belum sama sekali melakukan vaksinasi. Peserta yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam. “Adapun untuk peserta yang sama sekali belum vaksin, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam serta surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menuliskan alasan tidak divaksin,” sebutnya.

Drajat juga mengimbau, para peserta untuk mematuhi aturan 5M. Hal tersebut sebagai upaya antisipasi pencegahan selama kondisi pandemi belum berakhir saat ini. “Kami berharap, peserta patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan dan mengikuti seluruh aturan yang diterapkan selama penyelenggaraan UTBK di IPB University. Seluruh langkah ini merupakan bentuk komitmen dan upaya IPB University untuk saling melindungi, baik peserta maupun panitia penyelenggara dari penularan Covid-19,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement