Malang - Video mobil Honda Brio warna putih menyalakan strobo dan sirine ketika lalu lintas padat dari Kota Batu menuju Kota Malang viral di media sosial.
Banyak netizen yang nyinyir melihat aksi sok-sokan pengendara nopol B 2509 FIZ. Tak pelak video yang diunggah oleh akun TikTok @bangruli97 itu pun langsung viral.
Setelah itu, Satlantas Polresta Malang Kota pun langsung bergerak dan mengamankan pengemudi mobil tersebut. Diketahui pengemudi bernama Hafiiz (21).
"Usai kita amankan pelaku telah mengakui perbuatan salahnya," Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya pengemudi sudah memahami bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine dilarang bagi kendaraan pribadi. Saat ditanya apakah pelaku merupakan anggota TNI atau Polri? Dia menjawab tidak.
Rahandy mengatakan pelaku melakukan aksi tersebut dengan alasan karena terburu-buru ingin ke rumah saudaranya.
"Untuk sirine dan strobo sudah kita copot dan diamankan supaya tidak mengulangi perbuatannya," imbuh dia.
Akibat perbuatannya petugas langsung melakukan tilang sesuai di Pasal 287 Ayat 4 juncto Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda sekitar Rp 250.000.
"Pengemudi juga sudah meminta maaf kepada publik atas perbuatannya tersebut. Dia juga berjanji tidak akan mengulanginya," katanya.
Kepolisian mengimbau untuk kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan lampu strobo dan rotator.
"Bila ada tentu segera kita amankan, petugas juga bakal melakukan patroli secara rutin dan menindak dengan tegas bagi pengendara yang melanggar," janjinya.
Memang sering kali petugas menerima banyak aduan dari masyarakat soal rotator itu karena berisik. Apalagi ditambah dengan lampu strobo yang membuat silau pengendara lain jika tidak digunakan dengan tepat.
"Jadi aturan penggunaan rotator dan strobo diperuntukkan untuk kendaraan dinas seperti dari kepolisian dan pemadam kebakaran atau ambulans dan lain sebagainya," tegasnya.
Satlantas Polresta Malang Kota juga telah melakukan sosialisasi ke komunitas kendaraan bermotor terkait larangan penggunaan alat tersebut. Dia juga menuturkan sebenarnya penjualan lampu strobo dan rotator di pasaran diperbolehkan atau tidak dilarang.
"Kalau digunakan ke kendaraan pribadi itu yang dilarang," tutupnya.