REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Seorang warganet bertanya kepada ulama asal Kanada, Syekh Ahmad Kutty mengenai akad nikah melalui whatsapp agar ketika berkomunikasi via online telah halal. Sedangkan surat menikah sebagai bukto menikah baru akan diresmikan setelah kedua mempelai bertemu. Hal ini terjadi karena kedua mempelai berada si dua tempat yang berjauhan seperti berbeda negara.
"Saya tidak menyarankan siapa pun untuk mengikuti metode yang meragukan dan meragukan untuk melangsungkan kontrak pernikahan. Pernikahan adalah kontrak sosial yang khusyuk yang harus dilakukan dengan mengikuti prosedur Islam yang benar sementara disahkan oleh hukum negara,"ujar dia melansir laman aboutislam.net.
Pernikahan dalam Islam pada hakekatnya adalah kontrak sosial. Selama sesuai dengan persyaratan yang disebutkan, itu akan dianggap sah. Kehadiran seorang Imam pada acara tersebut sama sekali bukan salah satu persyaratan yang disebutkan. Namun, pernikahan itu harus dilakukan oleh orang yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan.
Adapun syarat-syarat pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut, persetujuan penuh dari kedua pasangan untuk akad pernikahan, menyatakan persetujuan di atas melalui ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), terakhir hadirnya dua orang saksi yang dapat dipercaya.
Selanjutnya, menurut sebagian besar mazhab fiqih, persetujuan wali sangat penting untuk keabsahan pernikahan. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang wanita dewasa sepenuhnya mampu untuk melangsungkan pernikahannya. Dengan demikian, menurut pandangannya, perkawinan yang dilangsungkan tanpa persetujuan wali adalah sah selama perempuan itu memilih seseorang yang serasi.
Lebih jauh lagi, para ulama juga secara umum setuju dengan fakta bahwa pernikahan tidak boleh tetap menjadi urusan rahasia melainkan mereka harus dipublikasikan. Hal penting lainnya dari perkawinan adalah mahar pengantin, meskipun tidak perlu diatur dalam akad perkawinan. Namun demikian, itu harus dibayar baik sebelum penyempurnaan pernikahan atau sesudahnya.
Sekarang sampai pada masalah akad nikah dalam masyarakat di mana hukum Islam tidak diakui, juga sangat penting untuk mendapatkan surat-surat hukum sebelum akad nikah. Oleh karena itu, untuk memenuhi syarat sahnya tanah tersebut, maka perkawinan tersebut harus disahkan oleh petugas perkawinan.
Itulah satu-satunya cara untuk melindungi para pihak yang terlibat jika terjadi perselisihan.
"Meskipun beberapa orang mungkin menganggap legalisasi sebagai hal yang tidak begitu penting, saya akan, bagaimanapun, bersikeras bahwa itu sangat penting dan esensial, tidak dianjurkan bagi siapa pun untuk menikah tanpa surat-surat resmi,"ujar dia.
Kita dapat dengan mudah mengenali pentingnya kondisi di atas jika kita mempertimbangkan fakta bahwa pernikahan pada dasarnya adalah kontrak sosial.
Selain itu, Islam mengajarkan kita untuk melakukan apa yang kita lakukan seefisien, metodis dan profesional yang kita bisa. Nabi (damai dan berkah besertanya) berkata,
“Allah mencintai Anda untuk melakukan pekerjaan Anda sebaik mungkin.” (Al-Bayhaqi, As-Suyuti dan lainnya)
Sebagai penutup, Syekh Kutty menyarankan para pihak untuk melangsungkan pernikahan dengan mengikuti prosedur yang benar, yang dianjurkan dalam Islam sambil sepenuhnya mematuhi persyaratan hukum negara tempat pernikahan itu dilakukan.
Sumber:
https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/family/is-marriage-contract-via-whatsapp-valid