REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota memperketat masuknya hewan ternak dari luar daerah, khususnya wilayah yang terjangkit penyakit mulut dan kuku, ke daerah itu. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus yang bisa menyebabkan kelumpuhan hingga kematian pada hewan ternak.
"Kami sudah menyiagakan personel di beberapa titik yang menjadi lokasi atau pintu masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak dari luar daerah," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/5/2022).
Pihaknya juga mengapresiasi anggota Polsek Sukalarang yang terpaksa memberhentikan dan menahan sementara dua unit truk berisi 18 ekor sapi asal Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (19/5/2022) saat melintas di jalur Sukabumi-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Petugas memberhentikan dua truk tersebut saat melintas di Pos Pengamanan Polsek Sukalarang dan setelah diperiksa ternyata truk itu mengangkut sapi dari Magelang.
Menurut Zainal, pihaknya menahan sementara truk pengangkut sapi itu karena dari hasil pemeriksaan sopir tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan ternak dan hanya dilengkapi surat pengelolaan pasar di Pemerintah Desa Semampiran, Kecamatan/Kabupaten Pati, Jateng. Pada operasi pencegahan penyakit mulut dan kuku ini Polres Sukabumi Kota juga dibantu petugas kesehatan hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, dalam hal penindakan terhadap hewan ternak memamah biak yang masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengeluarkan surat penolakan pengiriman hewan ternak masuk ke wilayah Sukabumi. Karena dikhawatirkan hewan ternak itu membawa virus penyebab penyakit mulut dan kuku karena tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari asal daerah sapi tersebut.