Kamis 19 May 2022 16:39 WIB

Ini Jadwal Pendaftaran dan Sistem PPDB Jabar 2022

Informasi pendaftaran secara lengkap dapat diakses di ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Budi Raharjo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbincang dengan Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi saat pembukaan PPDB Tahun 2022 di Aula SMKN 2 Kota Bandung, Selasa (17/5). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap satu akan berlangsung 6-10 Juni 2022 dan tahap dua berlangsung 23-30 Juni 2022. Untuk informasi resmi dan pendaftaran masyarakat bisa melihat di ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbincang dengan Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi saat pembukaan PPDB Tahun 2022 di Aula SMKN 2 Kota Bandung, Selasa (17/5). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap satu akan berlangsung 6-10 Juni 2022 dan tahap dua berlangsung 23-30 Juni 2022. Untuk informasi resmi dan pendaftaran masyarakat bisa melihat di ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2022 untuk tingkat SMA dan SMK sudah dibuka secara simbolis oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di SMK Negeri 2 Kota Bandung, Selasa (17/5/2022) lalu. Dipastikan PPDB akan berlangsung paling adil secara teknis dan aspiratif karena mengakomodir masukan dari bawah, juga paling andal dari segi sistem digital. 

"Insya Allah, PPDB Jabar 2022 tingkat SMA dan SMK akan adil secara teknis, aspiratif karena bottom up, masukan dari bawah diakomodir, juga akan berlangsung secara daring dengan sistem digital yang canggih," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar), Dedi Supandi, saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan di Kantor PWI Kota Depok, Kamis (19/5/2022) lalu.

Untuk PPDB SMA tahap I  masyarakat bisa mulai mendaftar mulai 6-10 Juni 2022, dan khusus untuk kuota zonasi, pendaftaran dimulai pada tahap II pada 23+30 Juni. Adapun kuota jalur PPDB untuk jenjang SMA terdiri dari jalur prestasi 25 persen, zonasi 50 persen, afirmasi 20 persen dan  perpindahan tugas lima persen. 

"Untuk jalur prestasi yang dihitung nilai rapor. Kalau untuk jalur afirmasi atau siswa miskin dibagi menjadi tiga yakni terdiri dari 12 persen untuk keluarga tidak mampu. Sedangkan lima persennya lagi, jalur afirmasi digunakan untuk kondisi tertentu seperti adanya siswa yang merupakan anak dari petugas gugus tugas Covid-19 yang memiliki SK serta tiga persen untuk disabilitas atau anak dengan kekhususan," jelas Dedi.

Lanjut Dedi, untuk kuota jalur PPDB SMK, afirmasi sebanyak 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prioritas terdekat 10 persen, persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor umum 25 persen, dan prestasi kejuaraan lima persen. Pendaftaran tahap I PPDB SMK dimulai 6 -10 Juni, dan untuk kuota prestasi nilai rapor umum dimulai pada tahap II pada 23-30 Juni. 

"Adapun untuk jalur prestasi akademik itu melalui nilai raport yang muncul di layar, jadi orang tua bisa memantau. Tapi memang tahun lalu ada siswa yang tiba-tiba urutannya anjlok dari jalur prestasi karena persoalan ranking. Maka itu untuk tahun ini kami hapuskan penggunaan ranking dan hanya menggunakan standar nilai raport untuk jalur prestasi akademik," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk jalur prestasi nonakademik, siswa bisa menggunakan torehan prestasinya di olahraga ataupun aktif pramuka. Tingkatannya berurut dari level internasional, nasional, dan kabupaten/kota.

Untuk jalur zonasi itu 50 persen dan membuat MoU dengan daerah-daerah perbatasan seperti DKI Jakarta dan lainnya. Hal itu dilakukan agar siswa yang tinggalnya di perbatasan dan dekat dengan sekolah di daerah lain bisa masuk. Jadi, tidak terpaku pada batas provinsi atau kabupaten/kota. 

MoU tersebut bertujuan mengakomodir siswa terhadap sekolah yang memang jaraknya dekat dengan rumah, meskipun sekolah tersebut berada di luar daerah tempat tinggalnya. "Misalnya, rumahnya di Kota Depok tapi berbatasan dengan Bogor, itu bisa saja. Kalau ternyata sekolah di Kota Depok jauh dari rumah sementara yang ada tapi sekolahnya di Bogor, ini yang coba kita lakukan tahun ini. Untuk kuota zonasi tahun ini pun kita tambah dari 68 menjadi 83 wilayah, alasannya ya karena itu tadi adanya siswa yang tinggal di perbatasan," papar Dedi.

Informasi mengenai tata cara pendaftaran secara lengkap dapat diakses di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id. "Dalam pelaksanaan PPDB Jabar 2022, kami juga libatkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menindak tegas upaya pungli dan sogokan serta upaya percaloan. Tentu akan di proses hukum," tegas Dedi.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak selalu menjadikan sekolah negeri sebagai pilihan utama karena pemerintah memiliki keterbatasan. Saat ini banyak sekolah swasta berkualitas di Jabar yang bisa menjadi pilihan. 

"Pemda Provinsi Jabar juga sudah memberikan dukungan anggaran bagi keluarga tak mampu yang bersekolah di swasta. Totalnya sebesar Rp 2,7 juta per siswa per tahun," pungkas Dedi. 

Kepala Cabang Disdik (KCD) Jabar Wilayah Depok-Bogor, Otin Martini menjelaskan, proses PPDB Jabar 2022 dilakukan sepenuhnya secara daring. "Kami  juga sudah menyiapkan pos pengaduan PPDB di satuan pendidikan sekolah atau sekolah secara luring," terangnya. 

Untuk menjaga transparansi PPDB, lanjut Otin, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak 30 Maret 2022 melalui uji publik internal, kemudian uji publik eksternal pada 26 April 2022. "Kami juga perlu dukungan rekan-rekan wartawan agar pelaksanaan PPDB Jabar 2022 berlangsung lebih baik dari tahun sebelumnya, harapan kami berjalan adil dan kondusif. Kami juga siap menghadapi oknum-oknum tak bertanggungjawab atau calo PPDB yang berupaya merusak sistem yang sudah ditetapkan," pungkasnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement