Senin 23 May 2022 00:32 WIB

Resahkan Warga, Angkot Pasang Iklan Judi Online di Sukabumi

Dishub dan Polres melakukan penyisiran dan mencopot iklan yang terpasang di angkot

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Sebuah angkot yang memasang iklan judi online ditertibkan di Kota Sukabumi, Ahad (22/5/2022)
Foto: istimewa
Sebuah angkot yang memasang iklan judi online ditertibkan di Kota Sukabumi, Ahad (22/5/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sejumlah angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi yang memasang iklan judi online di kendaraanya mulai ditertibkan. Hal ini dilakukan karena meresahkan masyarakat.

'' Beberapa hari terakhir ini publik menjadi resah dengan maraknya iklan judi online yang ditempel di beberapa angkutan umum Sukabumi,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam postingan di media sosial instagram, Ahad (22/5/2022). Hal ini menyikapi maraknya aduan warga terkait angkot yang menempelkan iklan judi online di kendaraan bagian belakangnya.

Baca Juga

Merespon keresahan warga tersebut dinas perhubungan dan bersama Polres Sukabumi Kota telah melakukan penindakan. Di mana dilakukan aksi penyisiran dan mencopot iklan yang terpasang di beberapa angkot.

Selain itu lanjut Fahmi, dengan memberikan pembinaan kepada para sopir/KKU angkot agar tidak menjadikan angkotnya menjadi sarana iklan judi. Saat ini Polres Sukabumi Kota pun telah melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan iklan judi online tersebut. '' Kami tentu berharap, seluruh pihak dapat tetap menjaga situasi aman dan kondusif di kota tercinta ini,'' kata Fahmi.

Di antaranya dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan keresahan warga apapun bentuknya. Terlebih lagi yang melanggar hukum agama. Sehingga suasana kota diharapkan tetap kondusif.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement