REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Melalui Program Studi Sistem Informasi, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Tasikmalaya, sukses mengadakan kegiatan Pengabdian Masyarakat (PM). Kegiatan tersebut memberikan penyuluhan Undang-Undang ITE (UU ITE) dan kebebasan berinternet, di Panti Asuhan Syubbanul Wathon, Sabtu (16/4) kemarin.
Herlan Sutisna, selaku ketua tim PM Universitas BSI kampus Tasikmalaya memberikan pengenalan dan pemaparan mengenai pentingnya UU ITE dan kebebasan berinternet. Menurutnya, kehidupan manusia saat ini tidak terlepas dari penggunaan internet dalam membantu aktivitas manusia sehari-hari.
“Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini begitu pesat, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Dalam kebebasan berinternet, ada etika dan aturan-aturan yang harus dipahami oleh pengguna internet, demi keamanan pengguna dan sistem dari hal-hal yang merugikan,” jelas Herlan.
Ia juga berharap, dengan terlaksananya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan peserta dapat menerapkan kebebasan berinternet secara bijak, terutama dalam menggunakan media sosial. Sehingga nantinya, mereka dapat menyesuaikan dengan norma dan peraturan yang ada.
“Penyuluhan UU ITE sangat penting bagi anak didik di panti asuhan Syubbaanul Wathon, agar memberi manfaat bagi generasi muda dan dapat menggunakan media sosial secara arif dan bijak. Begitu pun saat menyampaikan informasi organisasi melalui media sosial, dapat dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.