Selasa 24 May 2022 16:27 WIB

Percepatan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Dinilai Langgar UU 

Tidak ada urgensi dan situasi kedaruratan mendesak untuk percepatan agenda pelantikan

Rep: Mabruroh/ Red: Budi Raharjo
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang rencananya dihelat Selasa (24/5/2022) dibatalkan Mahkamah Agung. Pembatalan itu disampaikan Mahkamah Agung dalam suratnya yang salinannya didapat Republika.co.id.

Dalam surat tertanggal 23 Mei 2022 itu diberitahukan bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bila pelantikan anggota DK OJK jadi dilakukan hari ini maka akan melanggar UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jada Keuangan (OJK). "Sikap Mahkamah Agung RI yang menunda pelantikan terhadap dewan komisioner terpilih 2022-2027 harus dipahami dan dihormati sebagai bentuk konsistensi dan penegakan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK," ujar dia.

Jika dipaksakan dilantik dengan menyalahi perundang-undangan, Masinton khawatir akan berimplikasi terhadap keabsahan seluruh produk aturan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan komisioner OJK periode 2022-2027. Dengan begitu produk aturan maupun kebijakan OJK rawan digugat pelaku usaha industri jasa keuangan, perbankan, pasar modal dan nonbank.

"Tidak ada urgensi dan situasi kedaruratan yang mendesak dilakukan untuk memaksakan percepatan agenda pelantikan dewan komisioner yang baru terpilih," kata Masinton menegaskan. "Kita harus patuh dan taat azas pada aturan main yang diatur dalam mekanisme perundang-undangan.

Sesuai ketentuan UU OJK, Pasal 10 ayat 4 tentang susunan Dewan Komisioner OJK, yang susunannya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Pasal 14 ayat 3 Anggota Dewan Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 17 ayat 1 Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap.

Independensi OJK tecermin dalam kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Secara orang perseorangan, pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dilantik oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 Juli 2017, sesuai Keppres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 dapat dilantik tanggal 20 Juli 2022 nanti, pada saat berakhirnya dewan komisioner OJK periode 2017-2022.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement