Selasa 24 May 2022 21:23 WIB

Pemkot Makassar Segera Cairkan Gaji Ke-13 Bagi ASN

Pembayaran gaji ke-13 diupayakan sebelum anak-anak masuk sekolah,

PNS akan menerima gaji ke 13.  (ilustrasi)
Foto: Antara
PNS akan menerima gaji ke 13. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan mencairkan tambahan penghasilan atau gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli mendatang. "Kita sudah siap. Tapi, Juli baru dibayar. Kita upayakan sebelum anak masuk sekolah," ujar Kepala BKAD Pemkot Makassar, Muh Dakhlan kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemkot Makassar sekitar Rp 43 miliar lebih, atau hampir sama anggarannya pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah atau besarannya satu bulan gaji. Begitu pula untuk Tunjangan Kinerja (tukin) 50 persen yang sempat tertunda juga akan dibayarkan. Namun demikian, teknis pencairan, kata Dakhlan, masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali.

Baca Juga

"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kita sudah tindaklanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kita rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi" ujarnya.

Mengenai soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR ASN, kata dia, juga belum dibayarkan dan masih akan dirapatkan kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar. "Mungkin Jumat ini kita rapatkan. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kita bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13," tuturnya.

Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan ikut mendapatkan gaji ke-13. Karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022. "Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin," ujar dia menambahkan.

Pemberian gaji 13 tersebut bagi ASN, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement