Rabu 25 May 2022 13:17 WIB

Jenderal Dudung tak Toleransi Oknum Prajurit Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia

Lima oknum TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Foto: Dok. Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tak menolerir lima oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka yang terlibat akan diproses hukum.

"KSAD tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Lima oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan."Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI AD yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Tatang.

Jenderal bintang satu ini menjelaskanbahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut."Siapa pun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebutpasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Tatang.

Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement