Rabu 25 May 2022 12:59 WIB

Lima Anggota TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Sudah Ditahan

Kelima oknum itu ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam I/Bukit Barisan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.
Foto: Dok Pendam Brawijaya
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, terdapat lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Tatang menyebut, para pelaku itu kini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” kata Tatang dalam keterangan tertulis resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga

Tatang mengungkapkan, lima tersangka yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan itu masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP. Saat ini, penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.

"Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pun tidak akan menoleransi setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. "Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut, ada 10 prajurit yang menjadi tersangka dalam perkara itu. "Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Ia memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan. Andika juga menekankan pentingnya peran para korban untuk mengungkapkan fakta terkait keterlibatan prajurit TNI dalam kasus itu.

"Kita juga menginginkan dari pihak korban juga bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab," jelas dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
هُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَصَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْهَدْيَ مَعْكُوْفًا اَنْ يَّبْلُغَ مَحِلَّهٗ ۚوَلَوْلَا رِجَالٌ مُّؤْمِنُوْنَ وَنِسَاۤءٌ مُّؤْمِنٰتٌ لَّمْ تَعْلَمُوْهُمْ اَنْ تَطَـُٔوْهُمْ فَتُصِيْبَكُمْ مِّنْهُمْ مَّعَرَّةٌ ۢبِغَيْرِ عِلْمٍ ۚ لِيُدْخِلَ اللّٰهُ فِيْ رَحْمَتِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُۚ لَوْ تَزَيَّلُوْا لَعَذَّبْنَا الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا
Merekalah orang-orang kafir yang menghalang-halangi kamu (masuk) Masjidilharam dan menghambat hewan-hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan)nya. Dan kalau bukanlah karena ada beberapa orang beriman laki-laki dan perempuan yang tidak kamu ketahui, tentulah kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesulitan tanpa kamu sadari. Karena Allah hendak memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka terpisah, tentu Kami akan mengazab orang-orang yang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih.

(QS. Al-Fath ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement