Rabu 25 May 2022 15:16 WIB

Pemkot Bandung Buat Posko Penjagaan di Perbatasan untuk Antisipasi PMK

Posko akan ditempatkan di pintu masuk lalu lintas hewan ternak

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nur Aini
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) akan mendirikan posko penjagaan di empat titik di wilayah perbatasan Kota Bandung.
Foto: ANTARA/Rahmad
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) akan mendirikan posko penjagaan di empat titik di wilayah perbatasan Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) akan mendirikan posko penjagaan di empat titik di wilayah perbatasan Kota Bandung. Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, posko untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini mulai merebak di Kota Bandung.

“Akan ditempatkan di beberapa titik perbatasan dan pintu masuk, ada 4 titik seperti di pintu selatan, pintu timur, itu kita masih coba petakan,” kata Gin Gin saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (25/5/2022). 

Baca Juga

Posko, kata dia, akan mulai diaktifkan setelah Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang pembentukan Satuan Tugas PMK disahkan. Namun, dia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menentukan pemetaan titik pendirian posko. 

“Kita harus memetakan hewan ternak ini akan masuk kemana, apalagi jika ternak (diangkut) dengan kendaraan besar seperti truk, pasti jalan arteri misalnya,” ujarnya. 

“Tapi itu hanya salah satu saja, dan harus diimbangi dengan komitmen dari daerah asal ternak, harus menjaga agar hewan yang bergejala tidak dikeluarkan, karena kasus yang terjadi juga kebanyakan karena dipaksakan keluar,” kata dia. 

Posko itu, kata dia, akan serupa sebagaimana posko pengawasan Covid-19, di mana posko akan ditempatkan di pintu masuk lalu lintas hewan ternak dan petugas akan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan vaksinasi dan kelengkapaan administrasi hewan. Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), kata Gin Gin, merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki hewan yang akan masuk ke Kota Bandung. 

“Jika SKKH  ada maka hewan itu akan diizinkan masuk, tapi kalau tidak ada kita akan tolak dan pulangkan. Ini sudah dilakukan di RPH kota bandung. Beberapa sapi yang datang tapi tidak bisa menunjukkan SKKH maka kita tolak. Walaupun juga ini jadi dilema ya, karena takutnya hewan itu tidak balik ke wilayahnya tapi justru dijual ke wilayah lain,” kata dia. 

Sejauh ini, terdapat 13 wilayah di Jawa Barat yang masuk daftar merah kasus PMK, di antaranya Garut, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasik, Kota Tasik, Purwakarta, Banjar, Kuningan, dan Cianjur. Pemerintah Kabupaten Garut sendiri telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) untuk wabah PMK ini. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement